Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
menahan petinggi BUMD Riau PT Bumi Laksamana Jaya terkait dengan dugaan
korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke perusahaan
tersebut sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2012.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung mulai
dari 2 Mei 2016 sampai 20 hari ke depan atau 21 Mei 2016," kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta,
Senin (2/5) malam.
Kedua petinggi BUMD itu, Mukhlis (Komisaris Utama yang juga Sekda
Pemrov Riau) dan Burhanuddin, anggota Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya
serta Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
Ia menjelaskan kedua tersangka itu sebelumnya menjalani pemeriksaan
oleh penyidik mengenai kedudukannya sebagai Komisaris dan Komisaris
Utama PT Bumi Laksamana Jaya setelah menerima penyertaan modal dari
Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejumlah Rp300 miliar.
Dana itu untuk membangun PLTU dan PLTG. Namun, diduga tidak
digunakan sesuai dengan ketentuan sehingga merugikan keuangan negara
sebanyak Rp265 miliar.
Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menahan tersangka
lainnya, Ribut Susanto, pada tanggal 28 April 2016. Ribut menjabat
sebagai Komisaris BUMD itu.
Kasus tersebut berawal saat PT Bumi Laksamana Jaya mengajukan
permohonan penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk
membangun PLTU dan dan PLTG.
"Pada tanggal 30 Mei 2012, Pemerintah Kabupaten Bengkalis
menerbitkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda Bengkalis kepada BUMD
PT Bumi Laksamana Jaya sejumlah Rp300 miliar," katanya.
Namun, perda itu terbit karena suap sejumlah Rp7 miliar kepada
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sehingga DPRD meloloskan rancangan
peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Yusrizal memberikan uang
sejumlah itu melalui tersangka Ribut Susanto.
Setelah mendapatkan penyertaan modal sejumlah Rp300 miliar, PT Bumi
Laksmana Jaya tidak menggunakannya untuk membangun PLTU dan PLTGU,
tetapi malah memberikannya kepada sejumlah anak perusahaannya.
Selasa, 03 Mei 2016
Kejagung tahan petinggi BUMD Riau
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar