Sidang Vonis Kasus YYTujuh
orang terdakwa anak kasus pemerkosaan YY mengikuti sidang vonis di
pengadilan negeri curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016).
Tujuh terdakwa anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI
(17), EG (16), S (16) divonis 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal 80
ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang
Perlindungan Anak. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
0 komentar:
Posting Komentar