Rabu, 04 Mei 2016

UMSU berhentikan mahasiswa pembunuh dosen

Medan (ANTARA News) - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) segera memberhentikan mahasiswa, RS (24) yang membunuh Hj Nurain Lubis (57) dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di perguruan tinggi itu.

Kepala Humas UMSU Ribut Priadi kepada wartawan, di Medan, Selasa mengatakan pihak rektorat sudah membuat keputusan untuk memecat mahasiswa pelaku pembunuhan itu dari kampus UMSU.

"Pemberhentian yang dilakukan pihak kampus terhadap mahasiswa (tersangka) karena tega membunuh dosennya sendiri saat sedang mengambil wudhu," ujar Ribut.

Ia menjelaskan, pihak rektorat juga menyerahkan penuh penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

"UMSU terus berkoordinasi dengan polisi untuk menyelidiki tuntas kasus itu, dan termasuk mengungkap motif pembunuhan tersebut," katanya.

Tersangka RS (24) mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara membunuh dosennya Hj Nurain Lubis (57) karena dendam dan sering dimarahi.

"RS sering mengenakan kaos oblong saat berada di ruangan belajar dan ditegur oleh dosen Hj Nurain," ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Selasa.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu, menurut dia, korban memanggil dan menasihati tersangka agar tidak lagi mengenakan kaos tanpa krah.

"Selain itu, dosen tersebut mengatakan kepada RS, kalau masih tetap tidak patuh dan memakai kaos, ia akan memberikan penilaian rendah terhadap tersangka," ucap Kombes Pol Mardiaz.

Ia menjelaskan akibat ucapan yang dilontarkan dosennya itu, mahasiswa tersebut merasa sakit hati dan menaruh dendam, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan di dalam kamar mandi gedung FKIP UMSU pada Senin (2/5).

Pisau yang digunakan untuk membunuh telah dipersiapkan tersangka dari rumahnya.

Mardiaz menambahkan, berdasarkan hasil keterangan dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan, terdapat 10 luka robek di bagian leher korban dan enam luka tusuk di bagian tangan.

Petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah pisau, sebuah martil, dan baju tersangka yang berlumuran darah.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 komentar:

Posting Komentar