Mataram (ANTARA News) - Muhammad Ali (26), kurir narkoba asal Aceh
yang divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Mataram, karena terbukti membawa sabu-sabu 2,7 kilogram dari Malaysia,
masih belum bisa memastikan akan banding atau tidak.
"Untuk saat ini, kondisinya masih syok, jadi belum dapat dipastikan akan mengajukan banding atau tidak. Sementara ini, klien kami menerima dulu putusan majelis hakim," kata penasihat hukum Ali, Cleopatra, yang didampingi rekanan Hendi Ronanto, Kamis.
Cleopatra menyampaikan hal itu usai mendampingi kliennya dalam sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Motur Panjaitan.
Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan denda Rp13 miliar subsidair enam bulan kurungan, dan Muhammad Ali dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan untuk mengajukan banding, kata Cleopatra, karena barang haram yang ditemukan dalam koper kliennya itu memang benar bukan milik Ali.
"Bukan dia yang memiliki atau mengimpor barang ini, karena dia hanya sebagai orang yang membawa saja," ujarnya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Ali mengetahui barang haram jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram itu berada dalam koper hijau miliknya.
Karena Ali pernah mengaku dalam persidangan bahwa dia akan menerima upah dari orang yang berdomisili di Aceh, yaitu sebuah sepeda motor gede (moge) seharga Rp40 juta, jika berhasil membawa tas koper hijau berisi sabu-sabu tersebut.
Bahkan, setelah tertangkap tangan di Lombok International Airport (LIA) oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, Ali mengaku mendapat telepon dari orang yang menyuruhnya untuk tidak melarikan diri.
Selain itu, majelis hakim pun menilai ada sebuah kejanggalan dalam pernyataan Ali. Sebelum agenda penuntutan, Ali mengaku kalau mengetahui barang itu ada di dalam tas kopernya.
Namun setelah mendengar tuntutan dibacakan oleh JPU dengan ancaman hukuman seumur hidup, Ali mengelak dan mengaku tidak mengetahui ada barang itu dalam kopernya.
Sehubungan hal tersebut, majelis hakim mengenyampingkan pembelaan dari penasihat hukum Ali, Cleopatra, yang sebelumnya bersikukuh memperjuangkan kliennya tidak bersalah, karena barang haram yang ada dalam tas koper bukan milik Ali.
"Untuk saat ini, kondisinya masih syok, jadi belum dapat dipastikan akan mengajukan banding atau tidak. Sementara ini, klien kami menerima dulu putusan majelis hakim," kata penasihat hukum Ali, Cleopatra, yang didampingi rekanan Hendi Ronanto, Kamis.
Cleopatra menyampaikan hal itu usai mendampingi kliennya dalam sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Motur Panjaitan.
Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan denda Rp13 miliar subsidair enam bulan kurungan, dan Muhammad Ali dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan untuk mengajukan banding, kata Cleopatra, karena barang haram yang ditemukan dalam koper kliennya itu memang benar bukan milik Ali.
"Bukan dia yang memiliki atau mengimpor barang ini, karena dia hanya sebagai orang yang membawa saja," ujarnya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Ali mengetahui barang haram jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram itu berada dalam koper hijau miliknya.
Karena Ali pernah mengaku dalam persidangan bahwa dia akan menerima upah dari orang yang berdomisili di Aceh, yaitu sebuah sepeda motor gede (moge) seharga Rp40 juta, jika berhasil membawa tas koper hijau berisi sabu-sabu tersebut.
Bahkan, setelah tertangkap tangan di Lombok International Airport (LIA) oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, Ali mengaku mendapat telepon dari orang yang menyuruhnya untuk tidak melarikan diri.
Selain itu, majelis hakim pun menilai ada sebuah kejanggalan dalam pernyataan Ali. Sebelum agenda penuntutan, Ali mengaku kalau mengetahui barang itu ada di dalam tas kopernya.
Namun setelah mendengar tuntutan dibacakan oleh JPU dengan ancaman hukuman seumur hidup, Ali mengelak dan mengaku tidak mengetahui ada barang itu dalam kopernya.
Sehubungan hal tersebut, majelis hakim mengenyampingkan pembelaan dari penasihat hukum Ali, Cleopatra, yang sebelumnya bersikukuh memperjuangkan kliennya tidak bersalah, karena barang haram yang ada dalam tas koper bukan milik Ali.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar