Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan jaksa peneliti dalam
menangani berkas Jessica Kumala Wongso tidak terikat waktu seiring akan
berakhirnya masa penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya pada 28 Mei
2016.
"Lho, kami ini melakukan penelitian tidak terikat waktu, kami tidak
ada," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad
di Jakarta, Senin malam.
Ia menegaskan pihaknya murni melihat dari berkas perkara itu apakah
memenuhi syarat formal dan material untuk dibawa ke pengadilan. "Itu
saja, jadi kalau pun misalnya pada saat tanggal 28 Mei belum memenuhi
syarat, tetap dikatakan belum memenuhi syarat," katanya.
Masa penahanan Jessica yang menjadi tersangka pembunuhan Wayan
Mirna Salihin akan berakhir pada 28 Mei 2016 setelah menjalani penahanan
selama 120 hari sejak 30 Januari 2016.
Hal itu sesuai perintah KUHAP dan bila sampai batas waktu berkasnya
belum memenuhi syarat sesuai permintaan dari jaksa peneliti, maka
Jessica harus dibebaskan dari tahanan.
Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran
Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu
(6/1).
Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal
dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada
pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.
Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban mendadak kejang-kejang setelah minum sekali sedot.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal
tersebut lalu dirujuk hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo
Menteng Jakarta Pusat.
Di bagian lain, JAM Pidum membenarkan jika Dirkrimum Polda Metro
Jaya Kombes Krisna Murti pada Senin (23/5) sore menemui dirinya namun
membantah bukan untuk membahas soal Jessica.
"Tidak ada (bahas Jessica), itu biasa (pertemuan) koordinasi antara
Reskrim sama Pidum itu juga ada kaitannya dengan tugas pokok
sehari-hari," katanya.
Ia menambahkan segera akan melakukan ekspose atau gelar perkara penanganan kasus tersebut dengan pihak kepolisian.
(T.R021/T007)
Selasa, 24 Mei 2016
Kejagung: teliti berkas Jessica tidak terikat waktu
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar