Mataram (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Nusa Tenggara
Barat H Mesir Suryadi meyakini PTUN akan menolak gugatan kubu Aburizal
Bakrie.
"Keputusan Menkum dan HAM adalah amar putusan Mahkamah Partai
Golkar yang bersifat final dan mengikat. Artinya, keputusan itu tidak
dapat diganggu gugat oleh pengadilan manapun," kata Mesir Suryadi di
Mataram, Minggu.
Dia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) dari Menkum dan HAM yang
mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol tidak ada yang salah, karena
SK yang dikeluarkan berdasarkan putusan MPG. Dengan demikian, PTUN tidak
bisa membatalkan SK Menkumham tersebut karena hanya mengadopsi putusan
MPG.
"Karena ini persoalan partai politik, sehingga tidak perlu dibahas
di pengadilan, termasuk PTUN. Untuk itu sudah seharusnya PTUN menolak
gugatan tersebut sesuai dengan Undang-undang No.2 tahun 2011," jelasnya.
Karenanya, kata Mesir, PTUN tidak berwewenang mengadili putusan
MPG, karena dalam statusnya sebagai mahkamah, tidak ada satu pun
pengadilan yang bisa mengadilinya.
"Kita menginginkan agar penegakan hukum bisa dihormati semua pihak.
Karenanya sudah semestinya, pengadilan menolak gugatan yang dilayangkan
ARB," katanya.
Senin, 04 Mei 2015
Golkar NTB yakin PTUN tolak gugatan ARB
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar