Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak
permohonan pengujian Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 270 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945
yang dimohonkan oleh Emus Mustarman bin Harja.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon," ujar Ketua Majelis
Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung
Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon
bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas norma, melainkan
persoalan implementasi dari norma terkait.
"Hal tersebut juga sejalan dengan permohonan Pemohon yang tidak
menyebutkan bahwa pasal yang dimohonkan pengujian tersebut agar
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, baik di dalam posita maupun petitum permohonan Pemohon,"
ujar Hakim Konstitusi ketika membacakan pendapat Mahkamah.
Pemohon adalah Kepala Desa Mekarwangi, Cikadu, Cianjur, yang terlibat dengan tindak pidana korupsi.
Pada awalnya Pemohon mempermasalahkan permohonan Peninjauan Kembali
(PK) yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor
Bandung, dengan alasan bahwa berkas perkara kasasi belum dikirim
Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung.
Hal itu mengakibatkan Pemohon tidak dapat mengajukan PK sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Pemohon juga mempersoalkan penangkapan dirinya oleh Kejaksaan
Negeri Cianjur yang didasarkan pada Kutipan Putusan Kasasi, bukan
didasarkan pada Salinan Putusan Kasasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 270 KUHAP.
Rabu, 27 Mei 2015
MK tolak permohonan pengujian KUHAP
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar