Yogyakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa
Yogyakarta masih tetap menggunakan gelar lama Gubernur DIY Sri Sultan
Hamengku Buwono X, sebelum ada surat keputusan dari presiden sebagai
legalitas formal.
"Selama belum ada surat keputusan (SK) dari presiden, maka belum
dinyatakan sah berlaku secara hukum, sehingga kami akan tetap menyebut
Hamengku Buwono X," kata Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto di
Yogyakarta, Senin.
Menurut Arif, gelar serta nama Sri Sultan HB X pada dasarnya telah
tercantum dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) serta SK Presiden
mengenai pelantikan Sultan sebagai Gubernur DIY pada 20 Oktober 2012.
Sehingga, jika ada perubahan, maka Sultan perlu melayangkan
pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI, disertai
surat tembusan ke DPRD DIY terlebih dahulu. "Sampai sekarang kami belum
menerima tembusannya," kata dia.
Menurut dia, pergantian nama dalam konteks administrasi
pemerintahan tidak bisa hanya berpatokan dengan persoalan "paugeran"
atau aturan pokok Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Selain itu, kata dia, sabda raja juga tidak dapat menjadi patokan
tunggal jika arahannya adalah upaya suksesi pergantian pemegang tahta
kerajaan, tanpa diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebab, menurut dia, jika suksesi hanya berpatokan pada "paugeran",
maka hak rakyat sebagai subjek penerima penetapan gubernur selama ini
dilanggar, karena mereka berhak mengetahui terlebih dahulu siapa
pengganti gubernur DIY yang secara otomatis diduduki oleh pemegang tahta
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
"Sekarang tidak ada lagi persoalan internal (keraton) saja, sebab
negara sudah mengintervensi, dan terkait erat dengan UUK," kata dia.
Sebelumnya, Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga
gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 30 April 2015 mengeluarkan "sabda
raja" yang antara lain mengubah gelarnya dari "Buwono" menjadi "Bawono",
serta menghilangkan gelar kalifatullah.
Selasa, 12 Mei 2015
DPRD DIY tetap gunakan gelar lama Sultan
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar