Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sudirman Said berharap kasus SKK Migas jual kondensat bagian negara ke
PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada periode 2009-2010
cepat berakhir.
"Kita harus hormati penegakan hukum, jadi saya harap kasus ini cepat
selesai agar pemerintah bisa mengeksekusi hak-haknya," kata Menteri
Sudirman pada jumpa pers di kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa malam
(5/5).
Dia melihat TPPI memiliki kilang yang baik, kualitasnya bagus,
produknya bagus, lokasinya juga strategis dan industri hilirnya juga
dapat dikembangkan.
Sebelum jumpa pers, Menteri Sudirman mengadakan pertemuan dengan para kontraktor di bidang industri migas.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi Amien
Sunaryadi mempersilakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah
kantornya pada Selasa Siang.
Sebelumnya tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor TPPI.
Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian
uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada TPPI pada
2009-2010 dengan cara penunjukan langsung yang melanggar aturan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol
Victor E Simanjuntak mengatakan kerugian negara dari kasus tersebut
mencapai 156 juta dolar AS atau mencapai lebih kurang Rp2 triliun.
Kronologi kasusnya, menurut dia, pada 2009, SKK Migas menunjuk langsung penjual kondensat bagian negara ke TPPI.
Penjualan itu melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor
KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual
Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No
KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual
Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Victor.
Rabu, 06 Mei 2015
Menteri ESDM berharap kasus TPPI cepat selesai
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar