Manado (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan akan menggelontorkan investasi hingga Rp25 triliun di
sektor properti untuk membantu pengadaan perumahan bagi pekerja.
"Kita ingin menambah persentase investasi ke arah properti. Total
yang ingin dialokasikan sebesar Rp25 triliun," kata Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, melalui Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Sulut, Sulhan Ibrahim, di Manado, Senin.
Rencana tersebut dipastikan segera terealisasi, setelah Kementerian
Koordinator bidang Perekonomian merevisi Peraturan Pemerintah No (PP)
No 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam PP tersebut, salah satu aturan yang direvisi adalah terkait
peningkatan alokasi dana portofolio investasi ke sektor properti.
Nantinya, porsi investasi BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor
properti akan dinaikkan menjadi 10-30 persen dari sebelumnya hanya 5
persen.
Hal ini sejalan dengan program BPJS Ketenagakerjaan yakni
penyediaan perumahan untuk pekerja, revisi aturan tersebut untuk
meningkatkan dukungan kesejahteraan bagi para pekerja.
Dia mengatakan penempatan dana investasi tersebut bisa dilakukan
dengan membeli obligasi perusahaan- perusahaan properti yang ingin
menerbitkan surat utang. Kendati demikian, penempatan investasi tersebut
tidak akan memengaruhi porsi investasi lain seperti deposito.
"Pendapatan deposito tetap kami targetkan dalam setahun mencapai 2.832 persen," tuturnya.
Sejauh ini, ujar dia, deposito BPJS Ketenagakerjaan sudah
memberikan kontribusi pendapatan 8 persen. osisi amannya di kisaran 30
persen untuk menopang likuiditas.
Kenaikan premi menjadi 8 persen kemungkinan akan disetujui, di mana 5 persen untuk perusahaan dan 3 persen untuk pekerja.
Fokusnya sekarang pada penambahan perluasan sektor investasi dengan
dana yang ada terlebih dahulu. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan mengajukan
investasi langsung agar menjadi 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen,
ujarnya.
Tentunya dana BPJS tidak hanya untuk membeli, namun juga berguna
untuk dana perbaikan, sebagaimana rumah tersebut harus telah ditentukan
oleh BPJS Ketenagakerjaan, paparnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R Irianto
Simbolon menilai, rencana perluasan investasi BPJS Ketenagakerjaan ke
sektor properti dirancang untuk meningkatkan program jaminan sosial bagi
pekerja.
Revisi ini menunjukkan bagaimana investasi dari lembaga pengelola
bisa lebih bermanfaat selain dari jaminan sosial yang memang sudah
seharusnya, jelasnya.
Senin, 04 Mei 2015
BPJS Ketenagakerjaan investasikan Rp25 triliun di sektor properti
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar