Pekanbaru (ANTARA News) - Terdakwa mafia minyak Ahmad Mahbub alias Abob
mengaku sering mengirimkan uang "keamanan" kepada oknum TNI AL Dumai,
Mayor Antonius Manulang.
Abob mengatakan hal tersebut kepada majelis hakim yang diketuai oleh
hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan
Hendri pada lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,
Provinsi Riau, Rabu.
"Satu tahun biasanya saya kirim dua kali ke (Antonius) Manulang, nominalnya sekitar Rp200 juta," katanya.
Dalam kesaksian awal, ia mengatakan mengirimkan uang tersebut adalah
bentuk persahabatan dirinya dengan Antonius Manulang yang merupakan
Pasop Lanal Dumai. Ia mengaku terkadang mengirimkan uang saat ada
kegiatan serah terima jabatan atau kegiatan lainnya yang
mengikutsertakan Antonius Manulang.
Namun, Majelis Hakim terus mencerca Abob dan tidak mempercayai bahwa
Abob mengirimkan uang tersebut hanya sebagai bentuk pertemanan. "Apakah
mungkin anda mengirimkan uang kepada Antonius Manulang tanpa ada tujuan,
apalagi jumlah yang anda kirimkan cukup besar mencapai Rp200 juta
sekali kirim," kata Hakim.
Belakangan karena terus dicerca, Abob baru mengakui bahwa ia mengirimkan
uang tersebut dengan alasan agar kapal yang ia operasikan dapat
berjalan dengan aman tanpa adanya gangguan.
"Ya saya berharap dengan uang tersebut dapat menjaga kapal-kapal
pengangkut minyak dan gas yang saya jalankan dapat berjalan dengan aman
tanpa gangguan Yang Mulia," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Abob mengakui memiliki sejumlah kapal yang
mengangkut minyak dari pelabuhan Dumai ke Sungai Pakning, Bengkalis dan
Pekanbaru. Menurutnya muatannya sekitar 1.500 kiloliter.
Ia mengatakan usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2003 hingga dirinya
dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian
uang ini.
Sementara itu, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum masih belum dapat
menghadirkan Antonius Manulang dengan berbagai alasan, padahal menurut
majelis hakim yang bersangkutan merupakan saksi kunci.
Sebelumnya, Lima terdakwa penyeludupan kasus tindak pidana pencucian
uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan
Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau menjalani sidang di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub
alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam
yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut
menjalani sidang secara bersamaan.
JPU menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para
tersangka mencapai Rp149.760.938.624, dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1
jo Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 30/2001 Tentang Korupsi
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 3
jo Pasal 6 UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindap Pidana Pencucian Uang
(TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010
tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kamis, 14 Mei 2015
Terdakwa mafia minyak rutin kirim uang "keamanan"
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar