Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia akan mengkaji aturan rasio
pinjaman terhadap nilai aset atau loan to value (LTV) untuk pembelian
properti dan otomotif agar dapat menjaga risiko kredit bermasalah
sehingga tidak mengganggu industri keuangan dalam negeri.
"Secara umum aturan LTV akan dikaji, jadi tidak boleh lagi ada
pembiayaan motor tanpa uang muka (down payment) karena itu akan membuat
profil risiko," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo
dalam acara Institute of International Finance (IIF) Asia Summit di
Jakarta, Kamis.
Sementara untuk properti yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), ia
mengatakan bahwa BI akan melarang perbankan mencairkan dananya sebelum
fisik bangunan selesai 100 persen serta akan memprioritaskan pembelian
rumah pertama.
"Akan susun aturan baru LTV agar efektif untuk menjaga portofolio
di perumahan serta pembiayaan otomotif, kita review tapi tetap menjaga
kesehatan dan keseimbangan. Diharapkan dapat mendorong industri tumbuh
tanpa mengorbankan kualitas," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Mandiri Institute, Destry
Damayanti mengharapkan bahwa Bank Indonesia dapat melonggarkan kebijakan
ketatnya menyusul melambatnya perekonomian di dalam negeri.
"Bisa melalui kebijakan LTV, seperti menurunkan DP pembiayaan
properti atau otomotif yang tadinya 30 persen diturunkan menjadi 10-20
persen, itu sudah sangat membantu," katanya.
Ia memaparkan bahwa jika LTV dinaikkan menjadi 90 persen, maka DP
kredit bisa menjadi hanya 10 persen, dengan begitu dampaknya akan
positif perekonomian domestik. Sektor itu dinilai dapat menggerakan
perekonomian dari sisi konsumsi masyarakat.
"Saat ini, memungkinkan untuk turun ke 10 persen, atau paling tidak
20 persen. Karena kita lihat impact-nya pengetatan selama ini sudah
sangat terasa bagi properti dan otomotif,"
Selain itu, menurut dia, BI juga dapat menurunkan suku bunga acuan
(BI Rate) sebesar 25 basis poin, karena jarak antara BI Rate dengan suku
bunga Amerika Serikat (Fed fund rate) masih lebar.
Jumat, 08 Mei 2015
BI kaji aturan LTV properti dan otomotif
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar