Biak (ANTARA News) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor,
Papua, memberlakukan persyaratan surat bebas narkoba dari aparat
berwenang untuk pendaftaran murid baru (PMB) tahun pelajaran 2015/2016.
"Surat pernyataan bebas narkoba menjadi salah satu persyaratan siswa
yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK dan perguruan tinggi," ungkap Kepala
Dinas Pendidikan Biak Lot Yensenem di Biak, Senin, menanggapi
persyaratan surat bebas narkoba.
Ia mengakui, untuk mewujudkan penerbitan surat bebas narkoba pihak
Disdik sudah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional
Provinsi Papua dan Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Kepolisian
Resort Biak Numfor.
Kadisdik Lot berharap akan lebih tepat apabila langsung dilakukan
pemeriksaan tes urine bagi siswa lulusan SMP yang akan melanjutkan
pendidikan SMA sederajat dan mendaftar sebagai mahasiswa di perguruan
tinggi swasta di Biak.
"Dengan memberlakukan syarat bebas narkoba diharapkan dapat
mencegah siswa mengkonsumsi narkoba, ya saat ini Indonesia sudah masuk
darurat penyalahgunaan obat terlarang sehingga perlu melakukan
penanganan dini," ujar Kadisdik Lot Yensenem.
Dia berharap, para siswa dan orang tua dapat mengikuti ketentuan
syarat administrasi surat bebas narkoba yang akan diterapkan penerimaan
siswa baru tahun pelajaran 2015/2016.
Menyinggung target kelulusan siswa tahun 2015, menurut Lot,
diharapkan dapat mencapai kelulusan 100 persen karena penentuan
kelulusan tidak lagi ditentukan nilai Ujian Nasional.
"Berdasarkan laporan sekolah-sekolah diperkirakan persentase
kelulusan siswa SMA/SMK tidak jauh berbeda hasil tahun 2014, ya diatas
95 persen," katanya.
Berdasarkan data peserta Ujian Nasional tingkat SMA mencapai di
atas 1.400 siswa sementara jenjang pendidikan SMK mencapai di atas 500
siswa.
Selasa, 05 Mei 2015
Biak berlakukan surat bebas narkoba untuk PMB
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar