Kamis, 04 Februari 2016

Rizal Ramli nilai rencana pajak sawit bentuk arogansi Prancis

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menilai rencana pengenaan pajak progresif untuk semua produk berbasis minyak kelapa sawit oleh Perancis sebagai kebijakan yang tidak masuk akal.

"Rencana kebijakan itu menunjukkan kecongkakan luar biasa dan sangat tidak reasonable" (beralasan). Kalau Prancis tetap memaksa akan menerapkan pajak progresif terhadap impor CPO tersebut, bisa membahayakan hubungan kedua negara yang telah terjalin sangat baik dan bersahabat sejak kemerdekaan Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Rencana penetapan pajak tersebut terdapat dalam rancangan amandemen Undang-undang No. 367 tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari 2016.

Dalam RUU tersebut, ditempelkan pajak progresif untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017.

Rinciannya, pajak sebesar 300 euro/ton pada 2017, 500 euro/ton tahun 2018, dan 700 euro/ton untuk 2019.

Pajak itu naik lagi menjadi 900 euro/ton pada 2020. Setelah tahun 2020, pajaknya akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Perancis.

Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen. Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan kena tambahan bea masuk 4,6 persen.

Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa (kanola), bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis.

Rizal yang juga Dewan Pengarah Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) mengatakan amandemen pajak CPO tersebut menunjukkan langkah diskriminatif terhadap produk Indonesia sebagai produsen terbesar sawit.

Pasalnya, saat ini pajak impor CPO di Prancis sebesar 103 euro per ton.

Dengan kenaikan pajak 300 eruo atau sekitar 430 dolar AS per ton, maka dipastikan akan mematikan petani sawit dan produsen CPO Indonesia.

"Sikap sangat tidak bersahabat dari Prancis yang berlebih-lebihan itu jelas dan dengan sengaja beritikad mematikan industri sawit Indonesia," ujarnya.

Rizal menambahkan, rencana tersebut akan mematikan sumber kehidupan 2 juta petani kecil sawit Indonesia dengan area lahan kurang dari 2 hektare, dan 400.000 petani kecil sawit Malaysia.

"Untuk diketahui, industri sawit kita memperkerjakan 16 juta orang dan menghasilkan ekspor senilai 19 miliar dolar AS" ungkapnya.

Menurut Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut, rencana pengenaan pajak progresif terhadap impor CPO dinilai bertentangan dengan prinsip dasar rakyat Prancis, yakni "liberty, equality, fraternity" (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan) khususnya aspek persamaan dan persaudaraan.

Dengan prinsip dasar tersebut, pada hakikatnya Prancis sangat memperhatikan aspek humanisme dan kesejahteraan, termasuk kesejahteraan dan aspek kemanusiaan rakyat negara berkembang.

Kebijakan tersebut, lanjut Rizal, juga bertentangan dengan "Amsterdam Declaration in in Support of a Fully Sustainable Palm Oil Supply Chain by 2020" yang ditandatangani di Amsterdam pada 7 Desember 2015 oleh wakil-wakil dari Denmark, Jerman, Belanda, Inggris, dan Prancis sendiri.

Pemerintah Indonesia juga menilai kebijakan yang sangat tidak bersahabat itu melanggar ketentuan World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) 1994, yang pada dasarnya menyatakan undang-undang suatu negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap impor produk sejenis.

Indonesia sendiri telah bekerja keras untuk melaksanakan standar yang berdasarkan pertimbangan ekologi dalam mengelola industri sawit yang tertuang dalam Indonesian Sustinable Palm Oil (ISPO).

Pajak progresif CPO yang dananya akan masuk ke badan sosial Prancis itu juga dinilai Rizal ironis lantaran 2 juta petani kecil sawit Indonesia harus mensubsidi dana kesejahteraan rakyat Prancis.

"Sehubungan dengan itu, Indonesia minta kearifan pemerintah dan parlemen Prancis untuk menghentikan proses amandemen UU nomor 367 tersebut. Pertimbangan ekologi dan lingkungan hidup, tidak boleh digunakan sebagai alat kebijakan proteksionis yang diskriminatif dan tidak fair," pungkas Rizal.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 komentar:

Posting Komentar