Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera
mengeluarkan fatwa mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) berdasarkan
hukum syariah.
"Sebelumnya, kami masih akan menggalinya melalui bahstul masail
(mengkaji fikih sesuai dengan masalah kontemporer umat Islam)," kata
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf
Kalla di Jakarta, Rabu.
Hasil kajian yang akan difatwakan nanti akan menjadi bahan
pertimbangan bagi pembuat keputusan, apakah pengampunan pajak itu
diperbolehkan atau tidak.
"Sampai sekarang belum diketahui hukum tax amnesty itu dalam
tinjauan agama seperti apa. Perlu di-bahtsulmasail-kan dulu," ujar Said.
Menurut dia, pengampunan pajak tidak bisa digeneralisasi. "Kami juga
perlu berhati-hati agar tidak menggeneralisasi persoalan itu, termasuk
seperti kasus Panama Papers," katanya.
Ia memandang bahwa tidak semua orang yang mendirikan perusahaan di
luar negeri berniat jahat, seperti untuk menghindari pajak atau alasan
lain.
Sebelumnya, beberapa nama pejabat dan pengusaha asal Indonesia
tercantum dalam dokumen "Panama Papers", termasuk keluarga Wapres Kalla.
Kalla menegaskan bahwa beberapa anggota keluarganya yang mendirikan
perusahaan di luar negeri bertujuan untuk memudahkan proses tender dan
transaksi pada awal 2000-an, bukan kesengajaan untuk menghindari pajak.
Rabu, 27 April 2016
PBNU segera fatwakan hukum pengampunan pajak
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar