Rabu, 27 April 2016

PBNU segera fatwakan hukum pengampunan pajak

Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mengeluarkan fatwa mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) berdasarkan hukum syariah.

"Sebelumnya, kami masih akan menggalinya melalui bahstul masail (mengkaji fikih sesuai dengan masalah kontemporer umat Islam)," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu.

Hasil kajian yang akan difatwakan nanti akan menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan, apakah pengampunan pajak itu diperbolehkan atau tidak.

"Sampai sekarang belum diketahui hukum tax amnesty itu dalam tinjauan agama seperti apa. Perlu di-bahtsulmasail-kan dulu," ujar Said.

Menurut dia, pengampunan pajak tidak bisa digeneralisasi. "Kami juga perlu berhati-hati agar tidak menggeneralisasi persoalan itu, termasuk seperti kasus Panama Papers," katanya.

Ia memandang bahwa tidak semua orang yang mendirikan perusahaan di luar negeri berniat jahat, seperti untuk menghindari pajak atau alasan lain.

Sebelumnya, beberapa nama pejabat dan pengusaha asal Indonesia tercantum dalam dokumen "Panama Papers", termasuk keluarga Wapres Kalla.

Kalla menegaskan bahwa beberapa anggota keluarganya yang mendirikan perusahaan di luar negeri bertujuan untuk memudahkan proses tender dan transaksi pada awal 2000-an, bukan kesengajaan untuk menghindari pajak.

Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 komentar:

Posting Komentar