London (ANTARA News) - Ketua delegasi RI, Dubes RI untuk Badan PBB di
Wina, Rachmat Budiman, mewakili Indonesia memimpin penyampaian posisi
bersama like-minded countries terkait hukuman mati pada pembukaan the
United Nations General Assembly Special Session on the World Drug
Problem (UNGASS) yang berlangsung di Markas PBB New York.
Selain Indonesia, negara-negara yang tergabung dalam like-minded
countries tersebut adalah RRT, Singapura, Yaman, Malaysia, Brunei
Darussalam, Pakistan, Mesir, Saudi Arabia, Oman, Uni Emirat Arab, Qatar,
Kuwait, Bahrain, Iran, dan Sudan, demikian Minister Counsellor KBRI
Wina, Dody Sembodo Kusumonegoro kepada Antara London, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan sesaat setelah adopsi outcome document
UNGASS sebagai respon atas pernyataan Uni Eropa, Swiss, Norwegia, Turki,
Uruguay, Kosta Rika, Kanada, Meksiko, Kolombia, Brasil, Australia, dan
Selandia Baru terkait kekecewaan atas tidak dimuatnya isu hukuman mati
dalam outcome document UNGASS.
Negara-negara tersebut menegaskan kembali sikap mereka yang menentang
hukuman mati dan terus mendesak negara-negara yang masih menerapkannya
untuk melakukan moratorium menuju penghapusan hukuman mati
Hal-hal yang disampaikan Indonesia dalam pernyataan bersama tersebut
antara lain tidak ada hukum internasional yang melarang pelaksanaan
hukuman mati, pelaksanaan hukuman mati merupakan bagian dari
implementasi sistem hukum pidana yang diputuskan oleh otoritas yang
berwenang, setiap negara memiliki hak berdaulat untuk menentukan sistem
politik, hukum, ekonomi dan sosial yang pantas sesuai kepentingan dan
kondisi masing-masing negara, hukuman mati merupakan bagian penting
komponen hukum yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang sangat
serius termasuk kejahatan narkoba dan pelaksanaan hukuman mati telah
mempertimbangkan proper legal safeguard yang tepat dan adil.
Penunjukkan Indonesia mewakili like-minded countries dalam penyampaian
posisi bersama merupakan kesepakatan dan bentuk kepercayaan negara
like-minded countries mengingat peran Indonesia sebagai salah satu
leading country yang selama ini secara aktif dan berpengaruh dalam
menentang isu hukuman mati dalam forum multilateral, khususnya UNODC.
Pernyataan bersama tersebut juga sangat penting untuk menunjukkan bahwa
masih terdapat perbedaan diantara negara-negara terkait pembahasan isu
hukuman mati di forum multilateral.
UNGASS merupakan salah satu konferensi terbesar PBB dan memainkan peran
penting dalam mendukung tercapainya tujuan dan target Political
Declaration and Plan of Action on international cooperation toward an
integrated and balanced strategy to counter the world drug problem tahun
2019.
Pertemuan tersebut berhasil mengadopsi outcome document UNGASS berisi
rekomendasi-rekomendasi operasional guna mendukung pencapaian target
Political Declaration pada tahun 2019.
Pertemuan tersebut dipimpin Presiden Majelis Umum PBB Mogens Lyketofft
(Denmark) dan dihadiri beberapa kepala negara Amerika Latin antara lain
Presiden Meksiko, Presiden Guatemela, dan Presiden Kolombia, para
pejabat setingkat menteri dan lebih dari 3.000 delegasi negara anggota
serta organisasi internasional dan NGO.
Selain itu, pertemuan juga dihadiri oleh Executive Director UNODC, Yuri
Fedotov dan Presiden INCB serta WHO.Delegasi RI pada pertemuan ini
dipimpin oleh Duta Besar/Watapri Wina didampingi Watapri New York serta
beranggotakan pejabat Kemlu, Kemkeu, Kemenkes, Kemsos, Polri, BNN, Badan
POM, KBRI/PTRI Wina, dan PTRI New York.
Kamis, 21 April 2016
Indonesia pimpin pernyataan bersama mengenai hukuman mati di UNGASS
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar