Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan
iuran bulanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kelas III
(tiga) tidak ada kenaikan, yakni tetap pada besaran semula Rp25.500.
"Pada Pasal 16 untuk (peserta) kelas tiga yang tertulis naik
Rp30.000 tidak dinaikkan, tetapi tetap yang Rp25.500. Ini akan
dievaluasi kembali apa nantinya ada perubahan atau tetap," kata Menteri
Nila pada konferensi pers Rakerkesnas 2016 di Jakarta, Kamis.
Nila menegaskan kenaikan iuran JKN oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai diterapkan 1 April mendatang hanya
berlaku pada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I dari Rp59.500
menjadi Rp 80.000 dan kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000.
Menurutnya, kenaikan iuran pada PBPU tidak akan merugikan masyarakat
Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena sistem subsidi ini yang menjadikan
masyarakat tergolong mampu dapat membantu masyarakat tidak mampu.
"Anggap lah saya peserta mandiri ingin di kelas I. Kalau dinaikkan
Rp80.000 kemudian saya tidak mampu bisa minta turun ke kelas II atau
dari kelas II ke kelas III. Sekarang (biaya) kelas III ini sudah
ditetapkan seperti dulu," kata Nila.
Selain PBPU atau peserta mandiri, iuran PBI yang dibiayai pemerintan
juga mengalami kenaikan menjadi Rp23.000 dari Rp19.225 orang per bulan
dengan penambahan jumlah peserta dari 86,4 juta jiwa menjadi 92,4 juta
jiwa.
Nila mengatakan kebijakan baru ini sudah dibicarakan dengan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Dirut BPJS Fachmi Idris
untuk menunggu keputusan akhir dari Presiden Joko Widodo.
Kementerian Kesehatan mengimbau agar masyarakat terlebih dahulu
mengunjungi puskesmas dan klinik terdekat sebagai pelayanan kesehatan
tingkat pertama sebelum menuju rumah sakit sebagai rujukan.
"Kalau sakit gigi atau sakit sedikit harusnya cukup di puskesmas,
tidak perlu ke rumah sakit agar antrian di rumah sakit berkurang.
Puskesmas ini sebagai upaya promotif preventif, sementara rumah sakit
upaya kuratif," ujar Nila.
Kemenkes mencatat sudah ada 164 juta jiwa ikut kepesertaan BPJS sejak 2014.
Jumat, 01 April 2016
Menkes tegaskan iuran JKN kelas III tidak dinaikkan
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar