Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta,
Mohamad Sanusi, berjanji akan terbuka dan mengungkapkan mengenai perkara
dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan
peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.
Kasus ini berkaitan erat dengan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Jadi hari ini saya diperiksa sebagai saksi dan saya akan terus kooperatif dan akan terus terbuka. Untuk hal-hal yang lebih teknis saya sudah buat, pengacara saya sudah buat rilisnya, nanti silakan dibaca kemudian dikonfirmasi," kata Sanusi, seusai diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK Jakarta.
Sanusi yang merupakan tersangka dalam kasus ini hari ini diperiksa untuk Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Saya sudah mengundurkan diri dari partai saya. Saya sudah menyerahkan seluruh kewajiban saya sebagai anggota DPRD, saya sudah lakukan dan saya hari ini pun tetap kooperatif. Saya mohon maaf kepada teman-teman saya yang lain kalau masih ada kesimpangsiruran masalah tapi nanti kita lihat persoalan sebenarnya, semuanya sudah di BAP," kata Sanusi.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Widjaja meski belum diketahui total komisi berkomitmen yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Asisten Pribadi PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
"Uang yang diberikan Ariesman itu adalah uang semata-mata memberikan bantuan untuk dalam rangka pemilihan gubernur," kata pengacara Sanusi, Krisna Murti, di Gedung KPK Jakarta.
Uang itu, menurut Murti, adalah uang pribadi Widjaja dan tidak ada kaitan dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Tidak ada kaitan dengan perda karena bang Uci (Sanusi) mau maju sebagai calon gubernur. Artinya kalau masalah uang dari Ariesman bagaimana pun juga sudah biasa," kata Murti.
Krisna juga mengaku bahwa kliennya bertemu dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma, alias Aguan, yang difasilitsi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga abang kandung M Sanusi, M Taufik.
"Bang Uci ditelepon sama bang Taufik untuk datang ke sana (rumah Aguan) untuk menjelaskan secara teknis, tentang mekanisme (raperda)," jelas Murti.
Sanusi kepada dia juga mengakui tidak berwenang untuk menentukan raperda terebut karena bukan merupakan kewenangannya.
"Pembahasan (raperda) yang lambat, dan Bang Uci bilang bukan pada kewenangannya dia. Silakan ditanyakan kembali ke pimpinan. Pertemuan antara Sunny (Tanuwidjaja) kapasitasnya kerabat, menurut keterangan bang Uci dia kerabat dari pada pak Ahok," tambah Murti.
"Jadi hari ini saya diperiksa sebagai saksi dan saya akan terus kooperatif dan akan terus terbuka. Untuk hal-hal yang lebih teknis saya sudah buat, pengacara saya sudah buat rilisnya, nanti silakan dibaca kemudian dikonfirmasi," kata Sanusi, seusai diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK Jakarta.
Sanusi yang merupakan tersangka dalam kasus ini hari ini diperiksa untuk Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Saya sudah mengundurkan diri dari partai saya. Saya sudah menyerahkan seluruh kewajiban saya sebagai anggota DPRD, saya sudah lakukan dan saya hari ini pun tetap kooperatif. Saya mohon maaf kepada teman-teman saya yang lain kalau masih ada kesimpangsiruran masalah tapi nanti kita lihat persoalan sebenarnya, semuanya sudah di BAP," kata Sanusi.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Widjaja meski belum diketahui total komisi berkomitmen yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Asisten Pribadi PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
"Uang yang diberikan Ariesman itu adalah uang semata-mata memberikan bantuan untuk dalam rangka pemilihan gubernur," kata pengacara Sanusi, Krisna Murti, di Gedung KPK Jakarta.
Uang itu, menurut Murti, adalah uang pribadi Widjaja dan tidak ada kaitan dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Tidak ada kaitan dengan perda karena bang Uci (Sanusi) mau maju sebagai calon gubernur. Artinya kalau masalah uang dari Ariesman bagaimana pun juga sudah biasa," kata Murti.
Krisna juga mengaku bahwa kliennya bertemu dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma, alias Aguan, yang difasilitsi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga abang kandung M Sanusi, M Taufik.
"Bang Uci ditelepon sama bang Taufik untuk datang ke sana (rumah Aguan) untuk menjelaskan secara teknis, tentang mekanisme (raperda)," jelas Murti.
Sanusi kepada dia juga mengakui tidak berwenang untuk menentukan raperda terebut karena bukan merupakan kewenangannya.
"Pembahasan (raperda) yang lambat, dan Bang Uci bilang bukan pada kewenangannya dia. Silakan ditanyakan kembali ke pimpinan. Pertemuan antara Sunny (Tanuwidjaja) kapasitasnya kerabat, menurut keterangan bang Uci dia kerabat dari pada pak Ahok," tambah Murti.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar