Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin berharap keputusan penangguhan atau moratorium yang diambil pemerintah atas proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola laut dan pesisir Indonesia.
"Perbaikan tata kelola ini wajib hukumnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat khususnya para nelayan yang menjadi pemasok kebutuhan protein dalam negeri," kata dia dalam siaran persnya di Jakarta, Senin.
Komisi IV DPR RI mendorong diterbitkannya aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah (perda) berdasarkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016.
Andi yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai salah satu fraksi yang menginisiasi pembentukan UU tersebut, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun dan PP dan perda agar keteraturan pelaksanaan di lapangan dapat segera diimplementasikan.
"Baru-baru ini, terjadi gejolak di kalangan masyarakat pesisir akibat rencana pemerintah DKI Jakarta untuk membangun pulau-pulau reklamasi. Peraturan negara seharusnya memberi rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat dari aspek pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli pada Senin (18/4), mengumumkan penghentian sementara atau moratorium pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta yang mencakup 17 pulau.
Menanggapi keputusan tersebut, Andi telah menyampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar reklamasi di Teluk Jakarta bukan saja dihentikan sementara, namun dihentikan total demi kelestarian lingkungan dan keberpihakan kepada rakyat.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II itu mengingatkan Menteri Susi bahwa kenedaraan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam sangat strategis untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pesisir.
"Jika aturan dapat dikondisikan demi meloloskan sebuah rencana besar, misal melalui izin amdal reklamasi Teluk Jakarta, maka itu hanyalah sebuah pengkhianatan akan nilai luhur UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan," kata dia.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar