Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan
pemerintah akan memanfaatkan "Panama Papers" sebagai referensi tambahan
dalam usaha meraup pendapatan negara dari pengampunan pajak ("tax
amnesty").
"Panama Papers akan dijadikan referensi tambahan. Memang banyak
individu dan perusahaan yang menyimpan uangnya di perusahaan fiktif di
Panama, tetapi berinvestasi di Indonesia," ujar Bambang saat mengisi
acara "Sudut Istana" di TVRI, Jakarta, Rabu malam.
Pemerintah, seperti juga yang telah disampaikan Presiden Joko
Widodo, menggunakan hasil investigasi gabungan jurnalis dari berbagai
negara itu sebagai pembanding dengan data dari otoritas pajak
negara-negara maju yang tergabung dalam G-20.
Pemerintah berjanji akan segera mengumumkan hasil kajian terhadap dokumen yang telah menggemparkan dunia tersebut.
Sementara itu terkait "tax amnesty", pemerintah saat ini masih terus
berkomunikasi dengan DPR agar pembahasan RUU Pengampunan Pajak segera
bisa diselesaikan dan dapat dimasukkan dalam APBN Perubahan.
Kalaupun tidak bisa diselesaikan sampai pengajuan RAPBNP, pemerintah
akan melakukan cara lain untuk para wajib pajak yang masih menyimpan
uangnya di luar negeri.
"Kami sudah menyiapkan alternatif sumber penerimaan lain yang mirip
tax amnesty, tetapi pendapatannya akan lebih sedikit," kata Bambang.
Sebelumnya, beredar hasil laporan investigasi mengenai firma hukum
asal Panama, Mossack Fonseca, yang di dalamnya terdapat dokumen berisi
data perusahaan bayangan di yurisdiksi bebas pajak ("offshore") yang
dimanfaatkan untuk menghindari pajak.
Isi dokumen itu mengungkapkan bagaimana jejaring korupsi dan
kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor, sampai
buronan disembunyikan di negara bebas pajak.
Menteri Keuangan memastikan data yang dimiliki oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai aset para wajib pajak di luar negeri
bukan berasal dari laporan investigasi mengenai firma hukum di Panama.
Kamis, 07 April 2016
Panama Papers jadi referensi tambahan pemerintah
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar