Penyelundupan Satwa DilindungiSejumlah
satwa berupa burung yang dilindungi ditunjukkan pada wartawan ketika
ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Mapolres Pelabuhan
Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/4/2016). Satreskrim
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan satwa
dilindungi berupa seekor burung cenderawasih kepala biru, tiga ekor
burung julang emas, tiga ekor burung cenderawasih ekor panjang, enam
ekor burung kakak tua jambul kuning, 10 ekor burung kakak tua hijau, dan
11 ekor kakak tua merah dari atas kapal KM. Gunung Dempo dari Sorong,
Papua dengan tujuan Jakarta yang transit di Surabaya dari tangan dua
tersangka berinisial CA dan SL. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
0 komentar:
Posting Komentar