Selasa, 05 Januari 2016

BNPB : Soputan berstatus siaga setelah meletus

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyatakan status Gunung Soputan yang berada di perbatasan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara naik menjadi siaga setelah meletus pada Senin pukul 20.53 WITA.

"Masyarakat atau pengunjung dilarang beraktivitas dalam radius empat kilometer dan sektoral 6,5 kilometer ke arah Barat Daya-Barat-Barat Laut dari puncak Gunung Soputan," kata Sutopo melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin malam.

Pada saat meletus, gunung api di Provinsi Sulawesi Utara itu mengeluarkan asap kelabu tebal setinggi 2.000 meter, condong ke Tenggara. Terlihat lava pijar menuruni lereng gunung bagian timur dan suara gemuruh dari arah puncak gunung.

Menurut Sutopo, masyarakat belum perlu mengungsi karena permukiman masih jauh di luar dari radius yang dilarang. BPBD Kab. Minahasa Tenggara masih melakukan koordinasi terkait dengan antisipasi yang harus dilakukan.

"Hujan abu tipis terjadi di beberapa daerah seperti di Langowan di Minahasa. BPBD masih melakukan pemantauan daerah yang hujan abu vulkanik," jelasnya.

Sutopo mengatakan masyarakat Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara tetap beraktivitas normal. Tidak ada kepanikan karena masyarakat sudah terbiasa dengan kondisi erupsi Gunung Soputan yang sering meletus dengan intensitas yang tidak terlalu besar dan memberikan dampak merugikan.

Dengan naiknya status Gunung Soputan menjadi siaga, maka dari 127 gunung api aktif di Indonesia terdapat satu status awas yaitu Gunung Sinabung, empat status siaga (Soputan, Bromo, Karangetang dan Lokon), dan 15 status Waspada.

Sementara itu, aktivitas erupsi Gunung Bromo terus mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Tremor erupsi menerus dengan amplitudo dominan 5 mm.

Kondisi tersebut hampir sama saat pertama meletus pada 4 Desember 2015. Tampak asap kelabu sedang-tebal, tekanan sedang-kuat, tinggi asap berkisar 1.500 meter dari puncak ke utara. Belum perlu ada pengungsian tetapi masyarakat dilarang melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer.

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 komentar:

Posting Komentar