Pekanbaru (ANTARA News) - Organisasi Masyarakat Gerakan Fajar Nusantara
(Gafatar) dalam kegiatannya di Provinsi Riau sempat mengundang Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) daerah setempat untuk melakukan
audiensi.
"Beberapa tahun lalu Gafatar pernah mengundang audiensi dengan
Forkompida seperti gubernur dan instansi terkait. Ketika sampai di
Polda, Dir Intel menyampaikan Gafatar ini bisa mengelabui, sehingga
waktu mengajukan surat undangan itu ke Kapolda, dilarang jadinya," kata
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Riau Ardi Basuki di Pekanbaru,
Selasa.
Menurut Ardi, saat itu Intel Polda Riau sedang mendalami Gafatar
itu sendiri dengan kegiatan-kegiatan sosialnya yang seolah-olah untuk
masyarakat. Namun karena baru dugaan, tidak bisa dilarang keberadaannya.
Dia lebih lanjut menilai bahwa Gafatar termasuk aktif di bidang
sosial. Ormas itu dikatakannya pernah menggelar diskusi bersama Lembaga
Adat Melayu Riau di Hotel Aryaduta.
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut dia, diduga ada semacam
ajaran sesat dalam Gafatar. Misalnya bisa tidak shalat, tidak berpuasa,
bahkan tak perlu ucapan dua kalimat syahadat.
"Tapi itu harus didalami dulu," imbuhnya.
Gafatar Cabang Riau sendiri punya Surat Keterangan Terdaftar di
Kesbangpol. Namun saat ini SKT itu sudah tidak berlaku lagi karena
masanya yang sudah habis 7 Desember 2015 lalu sejak pendaftarannya 7
Desember 2011.
Berdasarkan SKT yang diperlihatkan oleh Ardi, Gafatar Riau memiliki
Dewan Pimpinan Daerah. Beralamat di Jalan Arifin Ahmad RT 02 RW 05
Kelurahan Sidumolyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kepengurusannya dengan pimpinan Andi Dahlan Paramadjeng,
Sekretaris Nasrul, dan Bendahara Agus Ferdian. Namun saat ini kantor
tersebut tidak berpenghuni dan menurut Kesbangpol diperkirakan sudah
bubar enam bulan lalu.
Rabu, 13 Januari 2016
Gafatar Riau sempat undang Forkompida audiensi
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar