Istanbul (ANTARA News) - Parlemen Turki akan membentuk komite untuk
mempertimbangkan pencabutan kekebalan hukum dua pemimpin partai utama
Kurdi agar mereka dapat diadili atas permintaan otonomi mereka, kata
harian "Sabah", yang pro pemerintah, pada Minggu.
Laporan itu datang setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan
bahwa kekebalan parlementer Selahattin Demirtas dan Figen Yuksekdag,
pemimpin Partai Demokrasi Rakyat (PKK), harus dicabut karena melakukan
kejahatan konstitusional.
Harian "Sabah" mengatakan bahwa komisi keadilan parlemen akan
membentuk sub-komite untuk membahas masalah terkait sebelum
menempatkannya dalam majelis umum.
Suara mayoritas untuk mencabut kekebalan kedua anggota parlemen itu
akan mencukupi di parlemen, tempat Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP)
menduduki lebih dari setengah jumlah keseluruhan kursi parlemen,
tambahnya.
Jaksa Turki pada minggu lalu membuka sebuah penyelidikan kriminal
melawan Demirtas atas komentarnya dalam sebuah konferensi dan kemudian
membuka sebuah penyelidikan sejenis terhadap Yuksekdag.
Demirtas pada akhir pekan lalu mengatakan bahwa kalangan minoritas
Kurdi di Turki harus memutuskan apakah mereka ingin hidup dalam otonomi
atau berada di bawah seorang tirani, yang seperti mengarah ke Erdogan.
Wakil kepala AKP, Selcuk Ozdag, kepada harian "Hurriyet" mengatakan
bahwa siapa pun merusak keutuhan negara, mendukung teror atau melukai
persatuan tidak diperkenankan memiliki kekebalan.
"Itu bukan masalah dari partai mana seseorang itu berasal, imunitas
seharusnya tidak digunakan sebagai perisai melawan perlakuan hukum atas
kejahatan besar," tambahnya.
"Tidak seorang pun memiliki kebebasan melakukan kejahatan, HDP telah melampaui batasannya," katanya.
Sementara itu, Demirtas menyangkal komentar Erdogan, menuduh
pemimpin Turki itu memberikan keputusan seperti pengadilan tinggi, kata
kantor berita Dogan.
Penyelidikan itu dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan antara
pihak berwenang dan sejumlah orang dari kalangan minoritas Kurd atas
kampanye militer yang gencar terhadap para pemberontak dari kalangan
Partai Pekerja Kurdi (PKK) di bagian tenggara.
Tanggapan Demirtas itu membuat marah kalangan nasionalis, yang
percaya bentuk otonomi apa pun bagi Kurdi Turki di bagian tenggara akan
merusak asal usul persatuan negara modern Turki yang dibentuk oleh
Mustafa Kemal Ataturk pada 1923.
Beberapa wali kota pendukung Kurdi di sejumlah kota di penjuru
bagian tenggara telah diperiksa sejak musim panas terkait tuduhan
serupa.
Menurut media pendukung Kurdi, 36 wali kota telah diperiksa dengan setengah di antaranya ditahan, demikian AFP.
(Uu.Ian/KR-MBR)
Senin, 04 Januari 2016
Turki pertimbangkan cabut kekebalan hukum dua pemimpin Kurdi
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar