Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR Muhamad Misbakhun
mengharapkan penerimaan melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax
amnesty yang ditargetkan berlaku pada 2016 mencapai angka Rp100 triliun.
"Kalau kita, berharap penerimaan pajaknya dari mekanisme tax amnesty
diatas Rp100 triliun pada 2016 mendatang," kata Misbakhun di kawasan
Semanggi Jakarta, Kamis.
Angka tersebut lebih besar dari target Direktorat Jenderal Pajak
yang menyatakan target perpajakan 2016 sebesar Rp1.546,7 triliun sudah
memasukkan skema tax amnesty dan revaluasi dengan potensi masing-masing
sebesar Rp60 triliun dan Rp10 triliun.
Untuk mencapai hal tersebut, Misbakhun mengharapkan regulasi yang
tengah digodok di DPR tersebut bisa dipersiapkan secara baik sehingga
menghasilkan undang-undang yang kuat dan bisa menarik minat wajib pajak
untuk melaksanakannya.
"Ini harus kita siapkan perangkat undang-undang yang kuat dan
kemudian dilaksnakan supaya menarik minat pengusaha terhadap tax amnesti
tersebut," katanya.
Menurut Misbakhun, tax amnesty tersebut dibutuhkan untuk menghindari
potensi kekurangan penerimaan pajak (short fall) pada tahun 2015 lebih
dari Rp160 triliun atau tingkat pencapaiannya hanya 85 persen dari
target penerimaannya.
Dengan kata lain, realisasi pajak pada tahun 2015 hanya Rp1.100
triliun dari targetnya yang mencapai Rp1294,2 triliun. Target capaian
realisasi tersebut juga, menurut Misbakhun akan sulit tercapai karena
situasi perekonomian Indonesia sedang mengalami masa sulit.
"Saya bukan pesimis tapi realistis, saya menghargai dan
mengapresiasi semua usaha Dirjen Pajak, namun akan sulit 85 persen itu
tercapai tahun ini karena situasi saat ini sangat berat itulah kita
mesti lihat reaslitis dengan situasi yang ada," katanya.
Karenanya, tambah dia, pmerintah harus melakukan berbagai langkah
untuk menghindari situasi yang terjadi pada tahun 2015 ini dengan
melakukan mitigasi risiko fiskal, kebijakan tax amnesty, menambah hutang
baru atau melakukan pembiayaan.
"Ini harus dilakukan oleh pemerintah, agar situasi di tahun 2016 membaik," katanya menambahkan.
Ketika ditanya kesiapan, Misbakhun mengatakan saat ini DPR sudah
siap dan tengah melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah
mengenai regulasi pengampunan pajak itu yang ditargetkan bisa diterapkan
pada awal tahun 2016 mendatang.
"Sekarang sebetulnya DPR sangat siap, kita juga sudah melakukan
komunikasi intensif dengan siapa pun, jika lancar target itu terpenuhi,"
katanya.
Pemerintah menargetkan perolehan pajak dari beleid tax amnesty
(pengampunan pajak) sebesar Rp60 triliun. Dana ini berasal dari dana
pulang kampung (repatriasi) yang diperkirakan mencapai angka Rp2.000
triliun dikenai tarif pajak sebesar 3 persen.
Kamis, 19 November 2015
Penerimaan pajak "tax amnesty" diharapkan Rp100 triliun
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar