Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
menargetkan penerimaan dari strategi pengampunan pajak atau "tax
amnesty", yang rencananya diberlakukan pada 2016, sebesar Rp60 triliun.
"Untuk penerimaan tahun depan, kita berupaya sekarang, agar minimal
nanti mendapatkan Rp60 triliun dari tax amnesty," kata Direktur
Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Kamis malam.
Sigit mengatakan upaya ini harus dilakukan karena "tax amnesty"
berpotensi menambah penerimaan dan basis pajak baru, apalagi menurut
catatan, kepemilikan aset perusahaan Indonesia, yang belum optimal
menyumbang pajak, di salah satu negara asing bisa mencapai Rp2.000
triliun.
"Kita bisa memperoleh Rp60 triliun tahun depan, tapi memang UUnya
belum jadi. Tujuan dari tax amnesty juga untuk repatriasi dana dari luar
negeri, tidak hanya untuk pajak, sehingga uangnya otomatis membantu
perekonomian dalam negeri," ujarnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menyasar penghasilan
dari penerapan revaluasi aset perusahaan serta Debt to Equity Ratio
(DER) yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi, yang baru diluncurkan
pemerintah pada 2016.
"Revaluasi ini merupakan kesempatan bagi perusahaan agar bisa
mengurangi pembiayaan pajak mereka. Tahun depan dari revaluasi aset
minimal kami bisa mendapatkan Rp10 tirliun, serta dari DER juga
demikian. Kami juga melakukan ekstensifikasi dengan perluasan pungutan
obyek final," ujar Sigit.
Sementara, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan
sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan
perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.
Pemerintah memastikan akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi
dan intensifikasi lainnya, selain "tax amnesty", agar penerimaan
perpajakan tersebut bisa tercapai sesuai target dan skema pembiayaan
APBN melalui utang bisa dikurangi.
Jumat, 06 November 2015
DJP targetkan Rp60 triliun dari pengampunan pajak
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar