Surabaya (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengaku sudah menyiapkan surat
pemecatan jika terbukti ada pegawai negeri sipil yang bersikap tidak
netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.
"Jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah bukan teguran atau
adminitrasi saja, tapi pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya
kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Minggu.
Menurut dia, netralitas PNS dalam Pilkada merupakan harga mati yang
tak bisa ditawar, karena sebagai abdi Negara tidak boleh berpihak
terhadap satu kepentingan politik tertentu.
Sebagai wujud ketidakberpihakan, pihaknya tidak hanya akan memproses
aduan terkait PNS tidak netral, tapi akan menindaklanjuti jika ada
temuan dari berbagai bentuk dengan menerjunkan tim investigasi.
"Semisal ada di media sosial bahwa ada PNS tak netral maka pasti
kami tindak lanjuti kebenaran tersebut. Jadi kami tak hanya menunggu
laporan masuk," ucapnya.
Menteri asal Partai Hanura itu juga berharap PNS di berbagai
daerahnya bekerja secara profesional jika tak ingin ditunda promosinya,
ditunda kenaikan pangkatnya, hingga ditundanya pemberian tunjangan
kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kendati demikian, ia mengakui kesulitan mendeteksi PNS tidak netral
di Pilkada yang diselenggarakan 9 Desember 2015, mengingat jumlah
anggotanya yang mencapai 4,517 juta orang se-Indonesia.
"Kalau harus netral 100 persen sepertinya sangat sulit karena jumlah
PNS di Indonesia yang sangat banyak. Yang pasti jika ada PNS tidak
netral itu wajar, tapi saya yakin 99 persennya netral," katanya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkada yang digelar di 269
daerah di Tanah Air, kementeriannya telah sepakat melalui
penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa lembaga Negara, seperti
Menpan-RB bersama Mendagri, KASN, BKN serta Bawaslu.
Intinya, lanjut dia, diwajibkan kepada PNS bersikap netral, tidak
boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset
pemerintah dan tidak boleh mempengaruhi.
"Tidak boleh kampanye, dilarang menjadi tim sukses, bahkan
menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk menggerakan anak buahnya
dalam mendukung calon tertentu sekaligus mengganggu calon lain serta
menggunakan fasilitas Negara," tukasnya.
Senin, 30 November 2015
Menpan-RB siapkan surat pemecatan PNS tidak netral
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar