Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat
(Kadispenad) Brigjen TNI M Sabrar Fadhilah, menegaskan, penggunaan
senjata api bagi anggota TNI AD ada aturan mainnya.
"Ada aturan tentang pembawaan senjata. Kita punya aturan panglima,
KSAD, protap," kata Kadispenad menanggapi penembakan yang dilakukan
oleh anggota Yon Intel Kostrad Serda Yoyok Hadi (YH) terhadap pengendara
ojek, Marsin Jasmani, di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, penggunaan senjata api yang berkaitan dengan tugas,
tentu harus dilengkapi dengan surat tugas. Selain itu, anggota TNI yang
memegang senjata api juga harus dipastikan memiliki kondisi kejiwaan
atau psikologis yang baik.
"Secara umum ada aturannya, beban tugas, kepangkatan. Ada
clearance test dan psiko test. Tidak hanya kecerdasan tapi kestabilan
jiwa juga (dicek)," ucapnya.
Tes kejiwaan dilakukan beberapa kali selama menjadi anggota TNI.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan terakhir kali Serda Yoyok
menjalani tes kejiwaan.
Kapan anggota TNI tersebut boleh memegang senjata api juga
diatur. Fadhilah juga memastikan bahwa senjata yang dipegang prajurit
bukan milik pribadi.
"Tidak ada senjata pribadi. Itu udah diatur, kapan memegang. Saat
latihan, tugas operasi dan dibekali surat," ujar Fadhilah.
Menurut dia, ada beberapa bintara dan tamtama yang dibekali
senjata, tapi dalam konteks tugas operasi. Dalam tugas-tugas keseharian
tentu dalam kaitannya dengan latihan.
Dalam kaitan lebih dari itu, ada aturan yang lebih ketat," kata Kadispenad.
Dia memastikan bahwa anggota TNI yang memegang senjata api harus
sepengetahuan komandannya. Terbuka kemungkinan atasan dari Serda Yoyok
juga akan diperiksa.
"Tentu itu akan ada kaitan dengan hal itu. Ada pemeriksaan konteks yang terkait dengan komandan satuan," tutur Fadhilah.
Terkait pemberian sanksi terhadap pelaku penembakan itu, kata dia, tentu hasil proses penyelidikan yang akan menentukan.
"Sanksi bisa pemecatan, hukumannya tentu hukuman pidana
disesuaikan dengan hukuman pidana. Saya nggak begitu hafal tapi yakinlah
pimpinan TNI AD sangat perhatian dengan hal ini, agar tidak terulang
dan tentu memberi efek jera," katanya.
Serda Yoyok Hadi menembak pemotor di Cibinong karena gesekan di
jalan raya pada Selasa (3/11) kemarin. Yoyok saat ini masih diperiksa di
Denpom Bogor.
Kamis, 05 November 2015
Kadispenad: penggunaan senjata api ada aturannya
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar