Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Presiden terkait tunjangan kinerja pegawai bagi tiga lembaga
yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik dan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Dikutip dari informasi yang diunggah laman Sekretariat Kabinet,
Kamis, tunjangan kinerja tersebut diberikan dengan pertimbangan adanya
peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang
telah dilakukan di lingkungan lembaga tersebut.
Menurut laman tersebut, Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2015
telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik dan Peraturan Presiden Nomor
123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada pegawai yang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI. Tunjangan kinerja
diberikan mulai dari Rp1,968 juta hingga yang tertinggi Rp26,324 juta.
"Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai
bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai
setiap bulannya, bunyi Pasal 5 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 121 Tahun
2015, Perpres Nomor 122 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 123 Tahun 2015
itu.
Menurut ketiga Perpres itu, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan.
Perpres ini juga menegaskan, bagi pegawai di lingkungan ANRI, BPS,
dan LIPI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih
besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang
dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat
(2) ketiga Perpres tersebut.
Jumat, 27 November 2015
Presiden tandatangani Perpres tunjangan kinerja tiga lembaga
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar