Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah telah menerima
uang 20 ribu dolar AS dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot
Pujo Nugroho, Evy Susanti sebagai pengamanan kasus dana hibah dan
bansos.
"Suruh sebut berulang kali tidak apa-apa, yang penting tidak. Tidak
ada sedikitpun kita berhubungan dengan mereka, saya jamin itu, ok,"
katanya di Jakarta, Senin (16/11) malam.
Ia juga enggan menanggapi tudingan itu dengan mengajukan gugatan.
"Kita banyak pekerjaan lain, kita pikirkan nanti seperti," kata eks
politisi Partai Nasdem.
"Yang pasti tidak ada urusan dengan dia, lihat tatap muka secara langsung saja tidak," tegasnya.
Saksi Fransisca Insani Rahesti menyebutkan, istri Gubernur
Sumatera Utara Evy Susanti menyediakan uang 20 ribu dolar AS untuk Jaksa
Agung HM Prasetyo guna mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo
Nugroho di Kejaksaan Agung.
"Jadi ada pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio dan saya di kafe Mini.
Setelah Pak Rio pulang, Bu Evy bilang mbak tolong sampaikan ke Pak Rio
ya untuk urusan Jaksa Agung ada dana 20 ribu dolar, untuk Pak Rio ada
sendiri," kata Fransisca Insani Rahesti alias Sisca saat bersaksi dalam
sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur,
Kemayoran, Jakarta, Senin.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Patrice Rio Capella yang didakwa
menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui
Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan
penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana
Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan
Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.
Pertemuan itu dilakukan pada 22 Mei 2015 di Cafe Mini di Hotel
Kartika Chandra pascapemberian Rp200 juta kepada Rio Capella dari Evy di
tempat yang sama pada 20 Mei 2015.
Selain menyediakan uang untuk Jaksa Agung dan Rio Capella. Evy juga
memberikan uang kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli
Hutagalung.
"Pernah diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan
kepada orang di Kejaksaan Agung. Nilainya yang (dilaporkan ke saya Rp300
juta, tapi kalau ke Pak Gatot saya tidak tahu pasti," kata Evy Susanti
yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini.
"Siapa yang di Kejaksaan Agung?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia. "Namanya Maruli," jawab Evy.
Selasa, 17 November 2015
Jaksa Agung bantah terima 20 ribu dolar
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar