Jakarta (ANTARA News) - Pansus Pelindo II DPR RI meminta Pemerintah
RI melarang Deutsche Bank (DB), perusahaan keuangan asal Jerman,
melaksanakan operasinya di Indonesia, karena tidak memenuhi panggilan
dalam rapat Pansus untuk dimintai keterangan terkait PT. Pelindo II,
pada Senin (23/11).
"Pihak Deutsche Bank mendadak menyatakan tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Ketua Pansus Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Sikap DB itu mengundang protes dari para anggota Pansus salah satunya dari Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P, Sukur Nababan, yang mendesak Pansus memanggil paksa pihak DB.
Protes-protes yang ada lalu ditampung oleh Pimpinan Pansus, kemudian meminta persetujuan agar Pansus segera mengirim surat kepada pimpinan DPR RI. Isi surat itu adalah agar menyampaikan permohonan agar operasional DB di Indonesia dilarang.
"Disepakati?" tanya Rieke kepada peserta sidang.
Para anggota Pansus pun menjawab "setuju", yang diikuti ketukan palu sidang tanda persetujuan telah diambil.
Rieke mengatakan, keterangan DB diperlukan untuk menindaklanjuti keterangan perusahaan itu sebagai pihak yang diminta Pelindo II membuat valuasi serta penawaran atas Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
Dia mengatakan, pendapat DB adalah kunci utama Pelindo II memperpanjang kontrak JICT dengan Hutchinson Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong yang dimiliki Li Ka Shing.
Pansus juga menjadwalkan pemanggilan ulang pihak DB dalam Rapat Pansus pada Kamis (26/11).
"Pihak Deutsche Bank mendadak menyatakan tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Ketua Pansus Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Sikap DB itu mengundang protes dari para anggota Pansus salah satunya dari Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P, Sukur Nababan, yang mendesak Pansus memanggil paksa pihak DB.
Protes-protes yang ada lalu ditampung oleh Pimpinan Pansus, kemudian meminta persetujuan agar Pansus segera mengirim surat kepada pimpinan DPR RI. Isi surat itu adalah agar menyampaikan permohonan agar operasional DB di Indonesia dilarang.
"Disepakati?" tanya Rieke kepada peserta sidang.
Para anggota Pansus pun menjawab "setuju", yang diikuti ketukan palu sidang tanda persetujuan telah diambil.
Rieke mengatakan, keterangan DB diperlukan untuk menindaklanjuti keterangan perusahaan itu sebagai pihak yang diminta Pelindo II membuat valuasi serta penawaran atas Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
Dia mengatakan, pendapat DB adalah kunci utama Pelindo II memperpanjang kontrak JICT dengan Hutchinson Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong yang dimiliki Li Ka Shing.
Pansus juga menjadwalkan pemanggilan ulang pihak DB dalam Rapat Pansus pada Kamis (26/11).
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar