Jakarta (ANTARA News) - Pilot Angkatan Laut Amerika (US Navy) Letkol
James Patrick Murphy yang membawa pesawat Cirrus Fixed Wing Single
Engine N-90676 akhirnya diizinkan melanjutkan penerbangan menuju
Singapura setelah menjalani pemeriksaan selama enam hari.
Komandan Lanud Tarakan Letkol Pnb Tiopan Hutapea dalam
keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan, pesawat Cirrus Fixed Wing
Single Engine diperbolehkan terbang kembali setelah melengkapi
administrasi untuk terbang.
"Syarat itu adalah dokumen berupa Ministry Of Foreign Affair (MFA)
dari Kementerian Luar Negeri. Kemudian Indonesia National Defence
Force (INDF) dari Mabes TNI dan Ministry Of Transportasion (MOT) dari
Kementerian Perhubungan Udara," katanya.
Selama menunggu proses dokumen dan proses administrasinya lengkap,
kata Tiopan, Letkol James Patrick Murphy menjalani proses pemeriksaan
intensif oleh TNI AU, Bea Cukai, Imigrasi dan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Kota Tarakan.
Sebelum melanjutkan penerbangan, Letkol James Patrick Murphy
menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lanud Tarakan dan
mengisi flight plan sesuai prosedur penerbangan.
James Patrick Murphy melanjutkan penerbangan menuju Singapura
setelah membayar denda/sanksi dan mengurus administrasi yang berlaku di
wilayah NKRI.
Pilot US Navy Letkol James Patrick Murphy ditahan karena melakukan
pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine yang ditumpangi James
Patrick Murphy dipaksa turun oleh Pesawat Sukhoi TNI AU di Langit Kota
Tarakan pada Senin (9/11).
(S037/S023)
Rabu, 18 November 2015
Pilot Amerika dilepas setelah sempat ditahan
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar