Depok (ANTARA News) -Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI)
Akhiar Salmi mengatakan upaya penegakkan hukum terutama pemberantasan
korupsi diperlukan koordinasi antara lembaga yang menangani.
"Penanganan kasus korupsi oleh dua lembaga tidak ada masalah. Dalam
pemberantasan korupsi harus seiring dan sejalan," kata Akhiar Salmi di
Depok, Minggu.
Seperti dalam kasus Gatot Pujo Nugroho yang ditetapkan menjadi
tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Kejaksaan Agung. "Tak masalah dan perlu diapresiasi kinerja Kejaksaan
Agung dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Apa yang telah dilakukan Kejaksaan merupakan aksi serius penegakan
dalam penegakkan hukum. Selain mengungkap kasus yang menjerat Gatot,
Kejaksaan juga memastikan penghukuman mati penjahat narkotika.
"Langkah ini perlu diapresiasi dalam menegakkan hukum," katanya.
Untuk itu katanya kedua lembaga tersebur harus ada koordinasi antara
dua lembaga tersebut sehingga kerjanya tidak tumpang tindih. Kerjasama
juga mutlak diperlukan sehingga penyelidikan bisa berjalan lancar dalam
rangka mengungkap kasus korupsi.
"Perlu koordinasi dua lembaga tersebut. Kinerja Kejaksaan Agung
patut diapresiasi bahwa langkan yang diambil adalah dalam rangka
memberantas korupsi," katanya.
Akhiar menilai agar kinerja Kejaksaan lebih ditingkatkan sehingga
menjadi lebih baik lagi, mengingat jumlah sumber daya manusia yang
memadai serta keberadaannya yang lebih dulu ada dibanding KPK.
"Dengan jumlah SDM yang tersebar di seluruh Indonesia maka kinerjanya perlu terus ditingkatkan," ujarnya.
Dia mengingatkan dalam memberantas korupsi harus mengedepankan
kepentingan negara. "Korupsi di Indonesia sudah sangat parah dan perlu
ditangani dengan tegas," katanya.
Senin, 09 November 2015
Pemberantasan korupsi harus kedepankan kepentingan negara
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar