Senin, 09 November 2015

Pemberantasan korupsi harus kedepankan kepentingan negara

Depok (ANTARA News) -Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan upaya penegakkan hukum terutama pemberantasan korupsi diperlukan koordinasi antara lembaga yang menangani.

"Penanganan kasus korupsi oleh dua lembaga tidak ada masalah. Dalam pemberantasan korupsi harus seiring dan sejalan," kata Akhiar Salmi di Depok, Minggu.

Seperti dalam kasus Gatot Pujo Nugroho yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. "Tak masalah dan perlu diapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Apa yang telah dilakukan Kejaksaan merupakan aksi serius penegakan dalam penegakkan hukum. Selain mengungkap kasus yang menjerat Gatot, Kejaksaan juga memastikan penghukuman mati penjahat narkotika.

"Langkah ini perlu diapresiasi dalam menegakkan hukum," katanya.

Untuk itu katanya kedua lembaga tersebur harus ada koordinasi antara dua lembaga tersebut sehingga kerjanya tidak tumpang tindih. Kerjasama juga mutlak diperlukan sehingga penyelidikan bisa berjalan lancar dalam rangka mengungkap kasus korupsi.

"Perlu koordinasi dua lembaga tersebut. Kinerja Kejaksaan Agung patut diapresiasi bahwa langkan yang diambil adalah dalam rangka memberantas korupsi," katanya.

Akhiar menilai agar kinerja Kejaksaan lebih ditingkatkan sehingga menjadi lebih baik lagi, mengingat jumlah sumber daya manusia yang memadai serta keberadaannya yang lebih dulu ada dibanding KPK.

"Dengan jumlah SDM yang tersebar di seluruh Indonesia maka kinerjanya perlu terus ditingkatkan," ujarnya.

Dia mengingatkan dalam memberantas korupsi harus mengedepankan kepentingan negara. "Korupsi di Indonesia sudah sangat parah dan perlu ditangani dengan tegas," katanya.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar