Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan memastikan adanya kenaikan
tarif cukai hasil tembakau pada 2016 yang diberlakukan untuk pencapaian
target penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau yang ditetapkan dalam
APBN sebesar Rp139,82 triliun.
"Kebijakan tarif cukai hasil tembakau ini telah mempertimbangkan
berbagai aspek antara lain kesehatan, tenaga kerja dan penerimaan negara
dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian saat ini," kata Kepala
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan NE Fatimah
dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini mulai berlaku pada 1
Januari 2016 dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
198/PMK.010/2015 tanggal 6 November 2015 tentang tarif cukai hasil
tembakau.
Dalam kebijakan tarif cukai tersebut, khusus kepada pengusaha
pabrik sigaret kretek tangan kecil dengan batasan jumlah produksi rokok
sampai 50 juta batang per tahun (SKT golongan III b) tidak dinaikkan
tarifnya untuk melindungi pengusaha rokok kecil dan tenaga kerja.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok jenis Sigaret
Kretek Mesin (SKM) ditetapkan kisaran 11,4 persen-15,6 persen, Sigaret
Putih Mesim (SPM) sebeesar 12,9 persen-16,4 persen dan Sigaret Kretek
Tangan (SKT) sebesar nol persen-12 persen.
Secara rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2016
adalah sekitar 11,5 persen. Sedangkan, beban cukai hasil tembakau
dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp0 hingga Rp70 per batang.
Tarif cukai untuk jenis Klobot (KLB), Kelembak Menyan (KLM),
Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
(HPTL) tidak mengalami kenaikan, dalam rangka menjaga keberlangsungan
tenaga kerja.
Sementara, tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor,
ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis
dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.
Penyesuaian terhadap batasan harga jual eceran juga dilakukan pada
semua jenis dan golongan hasil tembakau sesuai dengan perkembangan harga
transaksi pasar dan untuk menjaga harga rokok tidak terlalu murah di
masyarakat.
Kamis, 19 November 2015
Kemenkeu pastikan kenaikan tarif cukai tembakau 2016
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar