Jumat, 18 September 2015

Mantan direktur Pertamina dituntut 7 tahun penjara

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap.

Jaksa Penuntut KPK juga menuntut Suroso membayar uang pengganti sebesar 190 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Suap tersebut berbentuk penerimaan uang 190 ribu dolar AS dan fasilias menginap di hotel Radisson Edwardian May Fair London dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim dan direksi perusahaan The Associated Octel Company Limited (OCTEL) pada 2005.

"Meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan menyatakan terdakwa Suroso Atmomartoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa penuntut umum KPK Mohamad Nur Azis dalam sidang pembacaan dakwaan di gedung pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Suroso selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), menurut jaksa, menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah 190 ribu dolar AS dan fasilitas menginap di hotel Radisson Edwardian May Fair London Inggris dari Willy Sebastian Lim, David P Turner, Paul Jennings Dennis J Kerisson dan Miltos Papachristos, dan Muhammad Syakir.

Tujuan pemberian itu adalah agar Suroso tetap melakukan pembelian Tetraethyl Lead (TEL) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT SI sebagai agen tunggal OCTEL di Indonesia.

Nama-nama asing tersebut adalah para direksi PT OCTEL yaitu David P Turner selaku Sales and Marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL dan sudah diputus oleh pengadilan di Court Crwon at Southwark United Kingdom.

PT OCTEL sendiri pada 2006 berubah nama menjadi Innospec Limited. PT SI yang merupakan agen tunggal PT OCTEL di Indonesia punya pakta perjanjian (MOU) terakhir mengenai pembelian TEL pada September 2004 dengan harga 9.975 dolar AS/MT.

Suroso merupakan anggota direksi PT Pertamina berwenang dalam pengadaan barang/jasa PT Pertamina salah satunya pengadaan TEL untuk kilang-kilang pengolahan milik PT Pertamina.

TEL merupakan additif dengan tingkat racun tinggi yang digunakan agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar sehingga kemampuan pembakaran bensin akan lebih tinggi namun akibatnya dari pembakaran TEL menghasilkan gas berbahaya dengan level yang sangat membahayakan kesehatan.

Dalam dakwaan Jaksa, terungkap Suroso bertemu dengan Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir di kantor Pertamina pada November 2004 dan dalam pertemuan tersebut Muhammad Syakir menyampaikan perubahan harga TEL yaitu sebesar 11.000 dolar AS/MT.

Atas penyampaian Muhammad Syakir tersebut, terdakwa menyetujuinya dengan meminta fee sebesar 500 dolar AS/MT untuk dirinya.

Syakir memberitahukan hal itu kepada David Peter Turner mengenai syarat dari Suroso tersebut sehingga agar pemesanan TEL diperpanjang sampai 2005, maka jumlah kebutuhan fee yang diterima maksimum 225.000 dolar AS yang diambil dari komisi yang dibayar OCTEL kepada PT SI.

Setelah PT OCTEL menyetujui pemberian fee, Suroso membuat Memorandum dengan direksi PT Pertamina yang isinya Suroso menyampaikan bahwa kebutuhan TEL yang diperlukan adalah sejumlah 455.2 MT dan mengupayakan harganya sama dengan harga pada purchase order (PO) pembelian TEL yang terakhir yaitu sebesar 9.975 dolar AS/MT.

Atas memorandum itu, Suroso sebagai direksi PT Pertamina memberikan persetujuan atas proses pengadaan TEL keperluan kilang PT Pertamina (persero) kepada PT SI tertanggal 17 Desember 2004.

Dengan pemesanan TEL tersebut pada 18 Januari 2005, Suroso menerima uang sebesar 120 ribu dolar AS pada rekening UOB atas nama Suroso Atmomartoyo dari Willy Sebastian Lim yang dikirim atas nama Octel Global Incorparation.

Suroso selanjutnya secara bertahap menandatangani PO Pembelian TEL yaitu pada 17 Februari 2005 untuk TEL sebanyak 308 MT dengan 10.750 dolar AS/MT dan pada 6 April 2005 untuk TEL sebanyak 286 MT dengan harga 10.750 dolar AS/MT, 20 April 2005 untuk TEL sebanyak 704 MT dengan harga 10.750 dolar AS/MT.

Pada 23-27 APril 2005, terdakwa beserta keluarga melakukan perjalanan ke Inggris dan menerima fasilias menginap Hotel Radisson Edwardian May Fair London Inggris yang dibiayai oleh OCTEL dan PT SI sejumlah 899,16 poundsterling.

Pada 13 Juli 2005, Suroso juga menerima uang sebesar 40 ribu dolar AS melalui rekening UOB Singapura dari Willy Sebastian Lim. Sedangkan pada 26 September 2005, Suroso kembali menerima fee sebesar 30 ribu dolar AS melalui rekening UOB Singapura.

"Sehingga keseluruhan fee yang diterima terdakwa berjumlah 190 ribu dolar AS. Selanjutnya terdakwa memindahbukukan uang itu ke rekening Wealth Deposit Series atas nama Suroso Atmomartoyo pada Bank UOB Singapura dan menerima bunga sejumlah 17.664,3 dolar AS," tambah jaksa.

Suroso didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a subsider pasal 12 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar