Kamis, 03 September 2015

Pemprov DKI luncurkan sistem daftar ulang PNS e-PUPNS

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS bagi seluruh PNS Daerah Khusus Ibu Kota.

Melalui sistem elektronik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan proses pemutakhiran data para PNS dapat selesai dalam satu bulan.

"Kita targetkan pemutakhiran seluruh data para PNS DKI lewat e-PUPNS itu sudah bisa rampung secara keseluruhan dalam waktu satu bulan ke depan," kata Basuki dalam acara Peluncuran e-PUPNS di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Pria yang lebih akrab disapa Ahok itu menegaskan akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak memasukkan data-data terbarunya dengan cepat kedalam sistem elektronik tersebut.

"Pokoknya tidak ada alasan apapun. Semua PNS harus memperbarui datanya dengan cepat. Kalau dalam waktu satu bulan masih belum mengerti, nanti kita kasih training. Tapi kalau tidak mengerti juga, berarti kita harus pertimbangkan lagi status PNS-nya," ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan pengisian e-PUPNS dilakukan secara perorangan, sehingga prosesnya dapat dilakukan selama waktu istirahat atau pulang kerja dan tidak membutuhkan waktu lama untuk memasukkan datanya.

"Karena maksud dari e-PUPNS ini kan supaya setiap PNS bisa memperbarui datanya sendiri-sendiri, bukan diisikan oleh orang lain. Sehingga, pembaruan data pegawai bisa dilakukan lebih cepat lagi," tutur Ahok.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana mengungkapkan selama 70 tahun Indonesia merdeka, PUPNS baru dilakukan selama dua kali, yaitu pada tahun 1974 dan 2003.

"Baru lah pada tahun ini, ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan PUPNS. Bukan hanya itu, sebelum menggunakan sistem elektronik, pemutakhiran data PNS di seluruh Indonesia memakan waktu hingga satu tahun," ungkap Bima.

Lebih lanjut, dia menambahkan melalui sistem elektronik tersebut, maka proses pemutakhiran data PNS dapat lebih dipersingkat, yakni hanya sekitar empat bulan atau mulai September hingga Desember 2015.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar