Lumajang (ANTARA News) - Kepolisian menetapkan 18 tersangka dalam kasus
penganiayaan dan pembunuhan aktivis penolak penambangan pasir di
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Sebanyak 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
di Mapolres Lumajang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden
Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi per telepon dari Lumajang, Senin.
Dua aktivis antitambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan
Pasirian, Kabupaten Lumajang, yakni Salim Kancil dan Tosan dianiaya oleh
massa hingga menyebabkan korban Salim meninggal dunia dan Tosan
mengalami luka parah, Sabtu (26/9).
Kedua korban kekerasan itu dikenal sebagai warga penolak tambang
pasir di pesisir Pantai Watu Pecak dan keduanya dianiaya di tempat
terpisah oleh puluhan orang suruhan.
Menurut Prabowo, jumlah tersangka tersebut dapat bertambah
berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan anggota
Polres Lumajang dibantu dengan penyidik dari Polda Jatim.
"Tim dari Wadir Reskrim Polda Jatim turun ke Lumajang sebagai
bentuk upaya keseriusan polisi dalam menangani kasus itu. Kalau
ditemukan cukup bukti dan keterangan saksi yang kuat, maka tersangka
bisa bertambah," katanya.
Sementara Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail saat
memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan mengatakan sebanyak 18
orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran
masing-masing dalam penganiayaan dan pembunuhan korban.
"Peran mereka banyak, ada yang mengajak, memerintahkan, memukul,
hingga menyetrum, dan penyelidikan akan terus berkembang hingga kepada
otak penganiayaan itu," tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan kasus tersebut kepada
aparat kepolisian dan tidak main hakim sendiri atas kejadian itu karena
Polres Lumajang dengan dibantu Polda Jatim benar-benar serius mengusut
tuntas kasus tersebut.
"Kasus ini menjadi atensi dari Kapolri, sehingga beliau
memerintahkan kepada kami melalui Kapolda Jatim untuk serius dan tidak
main-main dalam menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan di
Lumajang," paparnya.
Selasa, 29 September 2015
Polisi tetapkan 18 tersangka penganiayaan aktivis Salim Kancil
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar