Selasa, 29 September 2015

Polisi tetapkan 18 tersangka penganiayaan aktivis Salim Kancil

Lumajang (ANTARA News) - Kepolisian menetapkan 18 tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan aktivis penolak penambangan pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Sebanyak 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi per telepon dari Lumajang, Senin.

Dua aktivis antitambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, yakni Salim Kancil dan Tosan dianiaya oleh massa hingga menyebabkan korban Salim meninggal dunia dan Tosan mengalami luka parah, Sabtu (26/9).

Kedua korban kekerasan itu dikenal sebagai warga penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak dan keduanya dianiaya di tempat terpisah oleh puluhan orang suruhan.

Menurut Prabowo, jumlah tersangka tersebut dapat bertambah berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan anggota Polres Lumajang dibantu dengan penyidik dari Polda Jatim.

"Tim dari Wadir Reskrim Polda Jatim turun ke Lumajang sebagai bentuk upaya keseriusan polisi dalam menangani kasus itu. Kalau ditemukan cukup bukti dan keterangan saksi yang kuat, maka tersangka bisa bertambah," katanya.

Sementara Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan mengatakan sebanyak 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan dan pembunuhan korban.

"Peran mereka banyak, ada yang mengajak, memerintahkan, memukul, hingga menyetrum, dan penyelidikan akan terus berkembang hingga kepada otak penganiayaan itu," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan kasus tersebut kepada aparat kepolisian dan tidak main hakim sendiri atas kejadian itu karena Polres Lumajang dengan dibantu Polda Jatim benar-benar serius mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kasus ini menjadi atensi dari Kapolri, sehingga beliau memerintahkan kepada kami melalui Kapolda Jatim untuk serius dan tidak main-main dalam menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan di Lumajang," paparnya.

Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar