
Sebelumnya,
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, dalam Rapat Kerja dengan
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4),
mengungkapkan, Komisi IV DPR dan pemerintah akan berkoordinasi dengan
pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menghentikan proses reklamasi Teluk
Jakarta.
Lebih lanjut, DPR dan pemerintah juga
sepakat mendalami secara seksama proses reklamasi Teluk Jakarta, serta
pantai-pantai di Indonesia, termasuk yang berada di kawasan strategis
nasional.
"Menindaklanjuti reklamasi pantai di
seluruh Indonesia, termasuk proses reklamasi Teluk Benoa, Teluk Jakarta
dan yang termasuk kawasan strategis nasional," kata dia.
Khaeron
juga mengatakan, DPR saat ini membentuk panitia kerja untuk
menindaklanjuti proyek reklamasi teluk dan pantai-pantai di Indonesia.
"Kami sudah membentuk panitia kerja (Panja). Panja ini akan mulai bertugas 20 April mendatang, ke masyarakat," tutur politisi Partai Demokrat itu.
"Kami sudah membentuk panitia kerja (Panja). Panja ini akan mulai bertugas 20 April mendatang, ke masyarakat," tutur politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, DPR bersikukuh agar
pemerintah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, karena dianggap
bermasalah dalam sejumlah hal.
Di antaranya,
keputusan pemerintah menerbitkan izin reklamasi tanpa peraturan daerah
soal zonasi, lalu menerbitkan izin reklamasi tanpa konsultasi pada
kementerian terkait.
Lalu pemberikan izin
reklamasi diberikan tanpa kajian lingkungan strategis (sesuai UU Nomor
27/2007) serta pemerintah daerah menerbitkan izin reklamasi di luar
kewenangannya.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar