Jumat, 08 April 2016

Mendikbud: laporan pengaduan UN berkurang

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan laporan pengaduan ujian nasional (UN) pada tahun ini jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pengaduan masalah UN SMA/SMK pada tahun ini jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2015, jumlah pengaduan yang masuk 365, sementara pada tahun ini hanya 187. Jadi pada tahun ini pengaduan masalah UN turun drastis," ujar Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Pengaduan UN tersebut terbagi dua yakni Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) sebanyak 54 pengaduan dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 133 pengaduan.

Untuk UNKP pengaduan terbanyak mengenai isu kecurangan dan bocoran kunci jawaban. Sementara, pengaduan lainnya adalah mengenai perubahan jadwal UN, variasi paket soal UN, kekurangan naskah soal, pungutan UN, hingga tertukar soal UN.

Sementara untuk UNBK, pengaduan yang mendominasi adalah mengenai infrastruktur, sumber daya manusia, prosedur operasional standar, dan aplikasi.

Laporan yang dihimpun tersebut, berasal dari posko UN terdiri dari lima satuan kerja, yakni Biro komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM), Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Inspektorat Jenderal Kemdikbud (Itjen), Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud (SetBalitbang), Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).

Jumlah laporan pada 2013 berjumlah 622 pengaduan dan pada 2014 berjumlah 587 pengaduan.

"Ini menunjukan adanya penurunan yang luar biasa terhadap permasalahan UN," terang dia.

Mengenai UN Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Paket C terdapat catatan di Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat 202 siswa peserta ujian nasional Paket C tidak hadir dalam pelaksanaan ujian.

Hal tersebut dimungkinkan terjadi karena terdapat beberapa peserta ujian tidak mendapatkan izin dari perusahaan tempat siswa tersebut bekerja.

Mendikbud juga mengimbau kepada perusahaan yang memiliki karyawan mengikuti program pendidikan Paket C untuk memberikan izin kepada karyawan tersebut mengikuti UN.

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 komentar:

Posting Komentar