Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
siap menerapkan "tax amnesty" atau penghapusan pajak bagi masyarakat
yang menyimpan dananya di luar negeri, dan sedang menyiapkan kajian
terkait rencana tersebut.
"Ini terobosan yang luar biasa, tapi ini perlu kajian mendasar,
karena ada yang berhasil (memberlakukan tax amnesty) dan ada yang
tidak," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo saat
memberikan penjelasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di
Jakarta, Selasa malam.
Mardiasmo menjelaskan tim kajian untuk implementasi "tax amnesty"
ini sedang bekerja dan telah melakukan studi banding ke beberapa negara,
termasuk Afrika Selatan dan Italia, namun hasil kajian tersebut belum
dipublikasikan.
Selain itu, agar pelaksanaan "tax amnesty" ini bisa tepat sasaran
dalam meningkatkan penerimaan pajak maka dibutuhkan revisi UU Ketentuan
Umum Perpajakan serta dukungan kuat dari lembaga eksekutif, legislatif
maupun yudikatif.
"Tax amnesty ini harus sepakat seluruhnya dari eksekutif,
legislatif dan yudikatif, jadi harus rembug nasional. Namun, kalau
berhasil ini sesuatu yang luar biasa, sehingga penerimaan bisa
tercapai," kata Mardiasmo yang juga merangkap sebagai Wakil Menteri
Keuangan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto
menambahkan Kementerian Keuangan sepakat dengan Komisi XI DPR terkait
pelaksanaan "tax amnesty", namun rencana ini masih membutuhkan dasar
hukum serta akses data yang memadai.
"Kami sudah sejalan, tapi ini harus ada dasar hukumnya. Selain itu,
databasenya harus kuat, karena kalau tidak kuat, maka potensinya tidak
tercapai. Tahun ini kita ada perbaikan database dan tahun depan tax
amnesty bisa tercapai," katanya.
"Tax amnesty" merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam
bidang perpajakan berupa "rekonsiliasi ekonomi" atau penghapusan pajak
bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak
mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Pengampunan pajak biasanya dilakukan oleh suatu negara apabila
kepatuhan pajak makin menurun dari tahun ke tahun. Kebijakan ini
dirasakan tidak adil bagi para pembayar pajak yang taat, namun berdampak
positif bagi penerimaan.
Implementasi kebijakan ini idealnya didukung oleh infrastruktur
teknologi informasi yang canggih, sistem perbankan yang kuat dan sumber
daya manusia yang memadai, karena berpotensi melahirkan korupsi, apabila
tidak dikelola dengan baik.
Salah satu negara yang berhasil menerapkan "tax amnesty" adalah
Afrika Selatan dan Indonesia dalam skala kecil "tax amnesty" pernah
melakukan kebijakan sejenis yaitu sunset policy pada 2008 dengan
keberhasilan menghimpun tambahan penerimaan Rp5,5 triliun.
Rabu, 28 Januari 2015
Ditjen Pajak siap terapkan "tax amnesty"
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar