Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa tahun
2015 masih menjadi tahun politik karena adanya rencana pemilihan kepala
daerah (pilkada) serentak pada tahun tersebut.
"Satu hal yang penting adalah tahun ini tetap tahun politik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis.
Indikatornya menurut Bambang adalah pelaksanaan pilkada serentak pada 2015.
"Indikatornya pemilihan kepala daerah kalau sesuai rencana dan tidak
berubah akan dilangsungkan pada 2015 secara serentak, kalau itu terjadi
maka seluruh proses penyelenggaraannya butuh kapitalisasi uang yang
luar biasa dahsyat yang bila tidak dikelola dengan benar akan ada banyak
masalah di bidang tindak pidana korupsi," tambah Bambang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini telah merencanakan
pelaksanaan pilkada serentak untuk 204 daerah digelar pada 16 Desember
2015.
Jumlah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono saat
menjadi presiden ketika itu dan mengatur tentang pilkada serentak pada
daerah yang masa jabatan pemerintahannya habis pada 2015.
Selain itu terbuka kemungkinan terjadinya pilkada tidak langsung
yang menurut Bambang membuka kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi
yang lebih besar lagi.
"Yang mengerikan kalau pilkada tidak langsung sementara tensi antara
dua koalisi itu masih terjadi jadi bisa mendorong potensi korupsi yang
luar biasa apalagi kalau terjadi segregasi sosial di masyarakat," ungkap
Bambang.
Pilkada tidak langsung disahkan melalui UU No 23 tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Daerah pada 25 September 2014, keputusan itu diambil
setelah Koalisi Merah Putih (KMP) yang pro terhadap pemilihan kepala
daerah oleh DPRD memenangkan voting dalam sidang paripurna.
Namun pemerintah pun akhirnya menerbitkan dua perppu terkait
pemilihan kepala daerah yaitu Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sekaligus mencabut UU No 22/2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala
daerah dipilih oleh DPRD.
Perppu kedua adalah Perppu No 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah,
sayangnya perppu tersebut dapat ditolak oleh parlemen.
"KPK harus meminamilisasi segregasi sosial, jadi kami membuat kajian
apa program pilkada di daerah, bagaimana impelemtansinya di daerah,"
ungkap Bambang.
Jumat, 09 Januari 2015
KPK: 2015 masih tahun politik
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar