Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengkaji penerbitan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
Menteri ESDM Sudirman Said saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa malam, mengatakan perppu bisa menjadi solusi atas permasalahan kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.
"Setelah kami urut ke atas, antara PP dan Permen ESDM memang tidak menyambung dengan UU-nya," katanya.
Menurut dia, penerbitan perppu merupakan dukungan agar kegiatan produksi tambang tidak berhenti.
Ia menambahkan, perppu hanya mengakomodasi payung hukum kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sampai 2017.
"Setelah 2017, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri tidak bisa ditawar lagi," ujar Sudirman.
UU Minerba menyebutkan kewajiban perusahaan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri.
Dengan kewajiban tersebut, maka perusahaan tidak boleh mengekspor produk tambangnya ke luar negeri sebelum diolah dan dimurnikan.
Namun, aturan di bawahnya berupa PP dan Permen ESDM membolehkan ekspor pada produk tambang yang sudah diolah menjadi konsentrat, meski belum dimurnikan.
Aturan tersebut memungkinkan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara mengekspor produk konsentrat tembaga, emas, dan peraknya.
Meski demikian, izin ekspor diberikan setelah ada kemajuan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) dan membayar bea keluar.
Izin ekspor juga dibatasi maksimal hingga 2017.
Menteri ESDM Sudirman Said saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa malam, mengatakan perppu bisa menjadi solusi atas permasalahan kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.
"Setelah kami urut ke atas, antara PP dan Permen ESDM memang tidak menyambung dengan UU-nya," katanya.
Menurut dia, penerbitan perppu merupakan dukungan agar kegiatan produksi tambang tidak berhenti.
Ia menambahkan, perppu hanya mengakomodasi payung hukum kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sampai 2017.
"Setelah 2017, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri tidak bisa ditawar lagi," ujar Sudirman.
UU Minerba menyebutkan kewajiban perusahaan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri.
Dengan kewajiban tersebut, maka perusahaan tidak boleh mengekspor produk tambangnya ke luar negeri sebelum diolah dan dimurnikan.
Namun, aturan di bawahnya berupa PP dan Permen ESDM membolehkan ekspor pada produk tambang yang sudah diolah menjadi konsentrat, meski belum dimurnikan.
Aturan tersebut memungkinkan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara mengekspor produk konsentrat tembaga, emas, dan peraknya.
Meski demikian, izin ekspor diberikan setelah ada kemajuan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) dan membayar bea keluar.
Izin ekspor juga dibatasi maksimal hingga 2017.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar