Medan (ANTARA News) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo
mengatakan, empat tersangka pengedar 4,25 ton ganja yang ditangkap
Polresta Medan, akan dikenakan hukuman mati.
"Kita akan jerat pelaku pengedar narkoba dengan hukuman mati dalam
berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik kepolisian,"
katanya di Mapolresta Medan, Senin.
Keempat tersangka itu, yakni M (33), FF (35), M (40) dan Z (33)
ditangkap Polresta Medan sedang membawa 4,25 ton ganja dalam truk
tronton BK 9640 DI, saat melintas di Jalan Medan- Binjai KM 15 Diski,
Sabtu (17/1) malam.
Ganja yang dibawa mobil tronton tersebut, dimasukkan kedalam goni yang berjumlah 96 goni yang dibawa dari Provinsi Aceh.
Kapolda mengatakan, pihaknya berharap, pengadilan dapat
menjatuhkan hukuman terberat berupa hukuman mati terhadap empat
tersangka itu.
"Apalagi, saat ini negara juga cukup tegas dalam memberantas
peredaran obat-obatan berbahaya bagi kesehatan manusia dengan
mengeksekusi mati para bandar narkoba," ujar Irjen Pol Eko.
Dia menyebutkan, ganja ini berasal dari Aceh dan akan dibawa ke Jakarta.
Bahkan, salah satu dari empat tersangka itu, terpaksa ditembak kakinya.
Sedangkan, penyandang dana atau bandar narkoba tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Kita akan menindak tegas dan memberikan hukuman berat terhadap
pengedar dan bandar narkoba yang merugikan masyarakat," kata mantan
Gubernur Akpol tersebut.
Selasa, 27 Januari 2015
Tersangka pengedar 4,25 ton ganja terancam hukuman mati
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar