Selasa, 27 Januari 2015

Tersangka pengedar 4,25 ton ganja terancam hukuman mati

Medan (ANTARA News) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, empat tersangka pengedar 4,25 ton ganja yang ditangkap Polresta Medan, akan dikenakan hukuman mati.

"Kita akan jerat pelaku pengedar narkoba dengan hukuman mati dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik kepolisian," katanya di Mapolresta Medan, Senin.

Keempat tersangka itu, yakni M (33), FF (35), M (40) dan Z (33) ditangkap Polresta Medan sedang membawa 4,25 ton ganja dalam truk tronton BK 9640 DI, saat melintas di Jalan Medan- Binjai KM 15 Diski, Sabtu (17/1) malam.

Ganja yang dibawa mobil tronton tersebut, dimasukkan kedalam goni yang berjumlah 96 goni yang dibawa dari Provinsi Aceh.

Kapolda mengatakan, pihaknya berharap, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman terberat berupa hukuman mati terhadap empat tersangka itu.

"Apalagi, saat ini negara juga cukup tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya bagi kesehatan manusia dengan mengeksekusi mati para bandar narkoba," ujar Irjen Pol Eko.

Dia menyebutkan, ganja ini berasal dari Aceh dan akan dibawa ke Jakarta.

Bahkan, salah satu dari empat tersangka itu, terpaksa ditembak kakinya.

Sedangkan, penyandang dana atau bandar narkoba tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Kita akan menindak tegas dan memberikan hukuman berat terhadap pengedar dan bandar narkoba yang merugikan masyarakat," kata mantan Gubernur Akpol tersebut.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar