Jakarta (ANTARA News) - Setelah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan
sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan Presiden Joko Widodo menunda
pengangkatan BG sebagai Kapolri, kini giliran Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) didesak untuk segera menuntaskan penanganan kasus
tersebut.
Beberapa pihak antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno
meminta KPK segera menyelesaikan pengusutan kasus yang melibatkan
Kapolri terpilih itu. "Yang jelas, jangan sampai menggantung orang
terlalu lama. Kami butuh kepastian, secepat-cepatnya," katanya.
Menurut Mensesneg, semakin cepat penyelesaian kasus tersebut,
kepastian hukum makin jelas bagi semua pihak. "Itu juga bagus untuk
semuanya. Bagus bagi Pak Budi Gunawan sendiri, bagi pemerintah, dan
tentu saja baik untuk kepastian hukum," ujarnya.
Penundaan pengangkatan BG sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi
dilakukan hingga proses hukum di KPK selesai. Wakapolri Komisaris
Jenderal Badrodin Haiti ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Kapolri untuk
menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan, meski
partainya (PDIP) kecewa atas kebijakan Presiden Jokowi menunda
pelantikan Komjen BG sebagai Kapolri dan menunjuk Komnjen Badrotin Haiti
sebagai Plt Kapolri, namun dia bisa memahami keputusan presiden
tersebut.
"Sebagai partai pendukung pemerintah, tugas kami adalah
mengamankan setiap kebijakan yang diambil pemerintah dan itu sudah kita
jalankan. Kami sudah mengamankan pencalonan BG dan berhasil, artinya
yang bersangkutan terpilih menjadi Kapolri, tetapi, pelantikannya
ditunda," katanya.
"Kami minta KPK segera tuntaskan supaya ada kepastian hukum bagi
BG. Lebih cepat lebih baik, kami nggak mau kasusnya digantung seperti
kasus Hadi Purnomo, SDA, Jero Watjik, dan Sutan Batoeghana," kata
Trimedya.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa juga meminta KPK
bergerak cepat dalam kasus rekening gendut BG. "Jika tidak, hanya akan
muncul kesan KPK menghambat proses pengangkatan Kapolri baru. Dengan
penetapan itu, jika KPK memberi kebenaran tentang BG itu bagus sekali.
Tapi kalau tujuan KPK menghambat, maka itu tidak baik," katanya.
Menurut dia, kalau BG ditetapkan sebagai tersangka, maka harus
diusut secepatnya agar sangkaan itu tidak menjadi fitnah. Dia
mencontohkan KPK telah menetapkan Hadi Purnomo jadi tersangka, namun
setelah itu tidak ada perkembangan lebih lanjut seputar kasus mantan
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan itu.
Adalah Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang juga meminta KPK
segera menyelesaikan pengusutan perkara hukum yang menimpa calon
Kapolri Komjen Pol BG, sehingga tidak ada lagi yang terus tersandera
karena status tersangka yang berkepanjangan. "Katanya KPK sudah punya
alat bukti, ya silakan buktikan saja," katanya.
Ia menilai Presiden Jokowi sudah melakukan keputusan yang tepat
dengan menghormati kedua proses yakni politik dan hukum yang berjalan di
KPK dan DPR. "Nama sudah digulirkan ke DPR, DPR setuju harus dilantik.
Kita menerima itu, tapi kita tidak bisa. Presiden menghormati masalah
hukum. Kita terima, tapi kita tunda dulu sampai proses hukum ini
selesai," kata Presiden.
Saat ini menurut dia, nasib BG ada di tangan KPK. Karena itu, KPK
kini dituntut lebih cepat menyelesaikan pengusutan kasus tersebut
sehingga semua menjadi jelas, apalagi BG menyatakan di depan DPR
bersedia mundur, setelah statusnya nanti menjadi terdakwa. "Sekarang
bola kita tendang lagi ke KPK. Mau sampai kapan, kalau sudah punya alat
bukti kan tinggal dibuktikan."
Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, KPK selalu
menggunakan momen tertentu dalam menetapkan tersangka, seperti mantan
Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Kepala BPK Hadi Purnomo, mantan
Menteri ESDM Jero Wacik yang hingga kini belum jelas setelah lama
berstatus tersangka.
"Komjen BG saat dicalonkan jadi Kapolri dan besoknya di-fit and
proper test oleh DPR, dijadikan tersangka oleh KPK. Komisi ini harus
segera menyelesaikan pengusutan kasus itu sehingga tidak jadi
tersandera. Apalagi penyidikan sudah dilakukan sejak Juli 2014 lalu,"
ujar Prasetyo.
0 komentar:
Posting Komentar