Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung belum menyatakan sikap secara
tegas untuk mengeksekusi mati dua warga negara Australia yang dikenal
anggota "Bali Nine".
"Tunggu saja, pada waktunya akan diumumkan," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta,
Selasa.
Ia menyatakan saat ini terdapat 11 orang terpidana mati yang sudah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo.
"Belum ditentukan berapa orang dan siapa saja yang akan dieksekusi," katanya.
Kedua
terpidana mati Bali Nine yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dan
sampai sekarang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Krobokan,
Bali.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati
Andrew Chan melalui Keputusan Presiden nomor 9/G tahun 2015 tertanggal
17 Januari 2015, katanya.
Sementara terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014.
Saat itu, Kejagung berdalih eksekusi terhadap dua warga negara Australia
itu masih menunggu putusan permohonan grasi dari Andrew Chan.
Sesuai aturan, jika tindak pidana dilakukan bersama-sama, maka
eksekusinya harus bersama juga, demikian Jaksa Agung RI, HM Prasetyo.
Berdasarkan Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu
orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
Kejagung sudah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.
Rabu, 28 Januari 2015
Kejagung ragu-ragu eksekusi dua warga negara Australia
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar