Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
mengatakan, dirinya bakal berdiskusi dengan sejumlah pihak guna
mempertimbangkan dibolehkannya "transshipment" atau alih muatan di
tengah laut untuk kapal lokal asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.
"Saya tidak akan mencabut Peraturan Menteri (terkait larangan
transshipment), tapi saya akan keluarkan petunjuk pelaksanaan untuk
kapal-kapal pengepul dan pengangkutnya," kata Susi Pudjiastuti dalam
rapat kerja Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR RI di
Jakarta, Senin.
Menurut Susi, alih muatan dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis
terkait peraturan menteri akan terbuka kemungkinan untuk memperbolehkan
kapal-kapal lokal membawa muatannya dari "fishing ground" ke pelabuhan
dengan kapal pengangkut.
Namun, ia mengatakan bahwa pembolehan itu bila telah memenuhi
sejumlah persyaratan yaitu dengan verifikasi ketat dan kapal-kapal
tersebut harus dipasang alat "Vessel Monitoring System" (VMS). "Kalau
tidak, kami tidak akan mengizinkan pengangkutan dari fishing ground ke
pelabuhan," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
Yussuf Solichien mengatakan, berbagai asosiasi perikanan menginginkan
larangan "transshipment" (alih muatan di tengah laut" untuk ditinjau
ulang, karena menurunkan mutu komoditas perikanan yang ditangkap.
"Transshipment
setuju dilarang untuk muatan ikan yang dibawa ke luar negeri untuk
dicuri, tetapi untuk yang nelayan lokal jangan," kata Yussuf Solichien,
dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu
(21/1).
Menurut Yussuf, nelayan seperti di berbagai daerah di
wilayah Indonesia bagian timur masih ada sejumlah lokasi yang belum ada
tempat pendaratan ikan yang memadai.
Dengan demikian, lanjutnya,
berapapun nelayan menangkap ikan tidak akan bisa menjual atau terserap
seluruh hasil tangkapannya, padahal banyak pelaku usaha yang menggunakan
pola kemitraan "bapak-anak asuh" yang membutuhkan alih muatan dari satu
kapal ke kapal lainnya.
"Jadi mohon dipertimbangkan, mana transshipment yang boleh dan mana yang tidak boleh," ucapnya.
Ia
menegaskan bila alih muatan dilarang untuk hasil pencurian ikan ke luar
negeri memang harus tidak diperbolehkan, tetapi jangan untuk nelayan
lokal yang memang disalurkan untuk pasar dalam negeri.
Yussuf
juga mengingatkan bahwa hal tersebut bergantung kepada kebutuhan hajat
hidup orang banyak, apalagi nelayan merupakan pilar utama dari negara
maritim seperti Republik Indonesia.
"Dengan larangan ini, nelayan dayung juga bisa ditangkap oleh aparat bila melakukan transshipment," tuturnya.
Selasa, 27 Januari 2015
Menteri Susi pertimbangkan "transshipment" untuk kapal lokal
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar