Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan lebih berhati-hati dan cermat dalam penetapan tersangka pascaputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan atau BG.
"Ya, kami harus lebih hati-hati, lebih cermat, dalam segala hal penyidikan dan sebagainya. Ketika menetapkan orang sebagai tersangka ya harus hati-hati," katanya usai sidang kabinet di Istana Bogor, Senin malam.
Menurut dia, Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan dengan masak-masak dalam menetapkan tersangka.
"Dilihat dari segala aspek, sehingga tidak ada lubang-lubang kelemahan sedikitpun," katanya.
Hal ini diungkapkan HM Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan banyak tersangka yang akan mengajukan praperadilan usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menyatakan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan tidak sah.
Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain.
Sarpin menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah karena KPK tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji Budi Gunawan, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri yang termasuk pejabat eselon II.
Sedangkan dalam undang-undang hanya disebutkan kewenangan KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara negara pejabat eselon I dan aparat penegak hukum.
Sedangkan jabatan Karobinkar hanya bertugas membantu pimpinan dalam pembinaan karier kepolisian di deputi SDM dan tidak pelaksanakan tugas-tugas penegakan hukum.
Hakim juga menilai bahwa Budi Gunawan tidak termasuk perhatian yang menyerahkan masyarakat, karena publik hanya baru mengenal Budi saat menjadi calon Kapolri.
Sedangkan Budi Gunawan juga dianggap tidak merugikan negara sebanyak Rp1 miliar dari dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Sementara satu permohonan gugatan praperadilan yang ditolak hakim ialah tuntutan ganti kerugian sebesar Rp1 juta rupiah oleh pemohon karena penetapan tersangka oleh KPK.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar