Depok, Jawa Barat (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) mendesak pemerintah segera mengungkapkan fakta-fakta kasus
pelanggaran HAM tahun 1965-1966.
"Pemerintah dengan kekuatan politiknya harus segera mengungkapkan
fakta dan kebenaran kasus pelanggaran HAM tahun 1965-1966 berdasarkan
rekomendasi dan data-data yang sudah kami berikan," kata Kepala Bidang
Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Elfansuri di Depok, Rabu.
Dia mengatakan pemerintah harus membeberkan apa yang terjadi di
tahun 1965-1966 kepada seluruh warga Indonesia termasuk siapa saja
pelaku hingga apa yang terjadi dengan korban yang dibunuh, diasingkan
maupun dipenjara tanpa peradilan.
"Pemaparan fakta-fakta dan kebenaran itulah yang bisa dilakukan
karena para pelaku utama kasus ini, yang seharusnya bisa dibawa ke
mahkamah internasional, mayoritas sudah meninggal dunia," ujar
Elfansuri.
Dia mencontohkan negara Timor Leste, yang melalu komisi kebenaran
dan rekonsiliasi berhasil mempertemukan pelaku, korban kejahatan
kemanusiaan dan pihak terkait dalam sebuah forum.
"Kemudian korban-pelaku melakukan rekonsiliasi, saling mengakui dan
memaafkan, sekaligus menjadikan peristiwa tersebut menjadi pembelajaran
ke depan. Sejarah bisa dimaafkan tapi bukan untuk dilupakan," ujar dia.
Komnas HAM sendiri sejak tahun 2008 telah melakukan penyelidikan
tentang kejadian tahun 1965-1966 pascaperistiwa Gerakan 30 September
yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa warga Indonesia yang terkait
maupun terduga anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan afiliasinya,
sementara sejumlah orang lainnya diasingkan dan dipenjara.
Pada tahun 2012, Komnas HAM menyimpulkan bahwa kejadian tahun
1965-1966 termasuk pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang (UU) No.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pada Pasal 9 UU tersebut dinyatakan ada 10 perbuatan yang
dikategorikan kejahatan kemanusiaan, yaitu pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain, penyiksaan,
perkosaan, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu, penghilangan
orang secara paksa, atau kejahatan apartheid.
Komnas HAM menyatakan sembilan dari 10 perbuatan tersebut ditemukan dalam kasus 1965-1966.
Namun hingga pemerintahan beralih ke Presiden Joko Widodo belum ada tindakan serius dari pemerintah terkait hal ini.
Kamis, 12 Februari 2015
Komnas HAM desak pemerintah ungkap kasus 1965-1966
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar