Jakarta (ANTARA News) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia
(Formappi) berpendapat bahwa penilaian dan kriteria uji kelayakan
pejabat publik oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus jelas agar persetujuan
tidak hanya berdasar lobi politik.
"Ke depan dibutuhkan penilaian dan kriteria yang jelas dari DPR
dalam menentukan pejabat layak atau tidak agar uji kelayakan bukan hanya
berdasar lobi politik," kata Koordinator Formappi Sebastian Salang di
Jakarta, Kamis.
Sebastian berpendapat selama ini uji kelayakan oleh DPR hanya
formalitas, karena yang sebenarnya dijadikan pertimbangan adalah
kepentingan fraksi dengan calon pejabat publik yang diuji.
Akibatnya, ujar dia, beberapa pejabat yang lolos uji kelayakan dan
menduduki jabatan tertentu diketahui terkena masalah hukum sehingga
mengganggu kinerja lembaga yang dipimpinnya.
Saat terjadi kasus hukum pada pejabat publik, ia berpendapat DPR
biasanya melemparkan kesalahan pada Presiden sebagai pihak yang
mengajukan, padahal DPR juga mengambil peran dalam melakukan uji
kelayakan.
Uji kelayakan oleh DPR, dinilainya juga kurang sesuai dengan sistem
presidensial karena jabatan publik yang berada langsung di bawah
Presiden sebaiknya hanya dipilih oleh Presiden tanpa melalui persetujuan
DPR.
"DPR dilihat sebagai lembaga yang mewakili rakyat saat melakukan uji
kelayakan, tapi Presiden juga dipilih langsung oleh rakyat, jadi
presiden saja menunjuk sudah cukup. Lagipula sistem kita kan
presidensial, Presiden memiliki hak seluas-luasnya," tutur dia.
Ia menyarankan DPR segera menetapkan kriteria dan penilaian uji
kelayakan jika uji kelayakan pejabat publik akan terus dilakukan di DPR.
UUD 45 mengamanatkan seleksi anggota Komisi Yudisial dilakukan DPR
dalam Pasal 24B, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pasal 23F ayat 1
serta seleksi calon Hakim Agung dalam Pasal 24A ayat 3.
Selain itu, pejabat negara yang memerlukan uji kelayakan oleh DPR
adalah Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan KPK, Komisioner Komnas HAM,
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU), anggota Dewan Energi Nasional (DEN) serta Ketua
dan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(T.D020/B/A013/A013) 12-02-2015 23:41:28
Jumat, 13 Februari 2015
Penilaian uji kelayakan DPR harus jelas
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar