Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan
tujuh kilogram sabu hasil pengungkapan kasus yang melibatkan Warga
Negara Nigeria Mustofa (50), sebagai pengendali peredaran narkoba
tersebut di dalam penjara, di lapangan parkir BNN, Rabu.
Sabu tersebut disita dari transaksi yang dilakukan oleh Dewi (37)
di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang diketahui didalangi oleh
Mustofa.
Pada Minggu (25/1) petugas melakukan penyergapan terhadap perempuan yang diketahui bernama Dewi di bilangan Gunung Sahari.
Saat digeledah di tempat tersebut Dewi kedapatan membawa sabu seberat 1.794,1 gram yang disembunyikan dalam jaketnya.
Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram
yang disembunyikan dalam kardus dengan 56 plastik berisi sabu berukuran
sedang.
Total sabu yang disita dari tangan Dewi adalah sebesar 7.622,9 gram.
Kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari seorang pria
bernama Andi (32), penghuni LP Nusakambangan yang mendapat vonis tujuh
tahun penjara karena kasus Narkoba.
Andi meminta Dewi untuk menunggu perintah selanjutnya dari pengendali kurir bernama Erick.
Petugas akhirnya mengamankan Erick di kawasan Cempaka Wangi Jakarta
Pusat dan anak buahnya bernama David di Kemayoran pada 30 Januari 2015.
Andi merupakan teman sekamar Mustofa di LP Pasir Putih Nusa
Kambangan. Andi mengendalikan Erick dan Dewi sebagai kurir atas perintah
Mustofa.
Atas perbuatannya Dewi terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112
Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kamis, 12 Februari 2015
BNN musnahkan tujuh kilogram sabu WN Nigeria
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar